PMK 1/2026: Restrukturisasi BUMN Lancar, Penerimaan Negara Naik
Restrukturisasi usaha pada BUMN sering menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat struktur permodalan, dan menjaga daya saing. Dalam praktiknya, restrukturisasi BUMN dapat berbentuk penggabungan, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan—dan hampir selalu beririsan dengan aspek perpajakan ketika terjadi pengalihan harta.
Di titik ini, fiskus menghadapi dilema klasik: negara perlu menjaga basis penerimaan pajak, tetapi negara juga berkepentingan memastikan restrukturisasi BUMN tidak tersandera beban pajak transaksi yang besar di awal sehingga menghambat penyehatan, integrasi, dan investasi pascarestrukturisasi. PMK 1/2026, yang berlaku sejak 22 Januari 2026, mencoba merancang keseimbangan tersebut dengan menata ulang ketentuan perpajakan, termasuk mekanisme penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka restrukturisasi.
Kerangka berpikir kebijakan ini berangkat dari prinsip umum perpajakan penghasilan: pada dasarnya nilai pengalihan/perolehan harta yang dialihkan dalam restrukturisasi merujuk pada harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Prinsip ini relevan karena “keuntungan karena pengalihan harta” dalam reorganisasi pada dasarnya merupakan objek PPh; bahkan untuk tanah dan/atau bangunan terdapat ketentuan PPh final dalam kondisi tertentu.
Artinya, ketika restrukturisasi memicu pengalihan aset dengan nilai pasar yang jauh lebih tinggi daripada nilai buku, konsekuensi pajak bisa muncul dalam jumlah material dan mempengaruhi arus kas BUMN pada masa transisi. Dalam konteks itulah PMK 1/2026 menegaskan kembali prinsip dasar nilai pasar, tetapi memberi ruang penggunaan nilai buku untuk kepentingan PPh setelah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DP).
Memahami perbedaan “nilai buku” dan “nilai pasar” menjadi kunci untuk membaca dampak kebijakan. Nilai buku adalah nilai tercatat dalam laporan keuangan, umumnya harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan atau penurunan nilai. Nilai ini sering “tertinggal” dibanding kondisi ekonomi aktual, khususnya untuk aset lama, aset yang produktivitasnya meningkat, atau aset yang harga pasarnya naik karena faktor lokasi dan permintaan.
Sementara itu, nilai pasar menggambarkan harga wajar yang terbentuk dari transaksi pihak independen berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length). Dalam ekosistem perpajakan, nilai pasar lazim dipakai sebagai basis karena dianggap paling mencerminkan kemampuan ekonomis yang berpindah.
Namun, ketika restrukturisasi BUMN dilakukan untuk sinergi sepengendali dan penataan portofolio negara, pemakaian nilai pasar pada titik transaksi bisa membebani arus kas tanpa menambah kemampuan ekonomi “baru” secara substansi bagi kelompok BUMN, sehingga opsi nilai buku diposisikan sebagai pengaturan waktu dan tata kelola pengenaan pajak, bukan penghapusan kewajiban pajak.
PMK 1/2026 menegaskan formula kebijakan secara lugas: Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan; tetapi untuk kepentingan penerapan ketentuan PPh, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku setelah memperoleh persetujuan DJP. Implikasinya penting: fasilitas ini tidak otomatis, melainkan berbasis permohonan, evaluasi, dan kontrol fiskal.
Pada saat yang sama, PMK 1/2026 memuat bentuk-bentuk restrukturisasi yang dapat diajukan menggunakan nilai buku, termasuk pengaturan yang relevan dengan agenda restrukturisasi BUMN (misalnya pemekaran terkait pembentukan holding BUMN melalui tambahan penyertaan modal negara, serta bentuk pengambilalihan tertentu).
Karena sifatnya bersyarat, desain kebijakan ini bertumpu pada “rambu pengawasan” yang operasional. PMK 1/2026 mensyaratkan setidaknya tiga pilar kepatuhan ketika BUMN memilih nilai buku: permohonan kepada DJP paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif restrukturisasi dengan melampirkan alasan dan tujuan; pemenuhan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); serta pemenuhan persyaratan Surat Keterangan Fiskal untuk tiap entitas terkait. Dari perspektif fiskus, tiga pilar ini memastikan bahwa penggunaan nilai buku terjadi dalam koridor yang dapat diuji, terdokumentasi, dan dapat ditindaklanjuti dalam pengawasan berbasis data.
Business purpose test menjadi “jantung” kebijakan. PMK 1/2026 mensyaratkan bahwa tujuan utama restrukturisasi harus menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak; kegiatan usaha pihak yang mengalihkan masih berlangsung sampai tanggal efektif; kegiatan usaha yang dialihkan dilanjutkan oleh pihak penerima paling singkat 4 tahun; kegiatan usaha pihak penerima tetap berlangsung paling singkat 4 tahun; dan aktiva tetap yang berasal dari restrukturisasi tidak dipindahtangankan paling singkat 2 tahun setelah tanggal efektif, kecuali untuk efisiensi.
Paket komitmen ini mencerminkan kompromi: negara memberi kelonggaran basis pengalihan (nilai buku) di awal, tetapi meminta “komitmen minimum” pascarestrukturisasi agar restrukturisasi benar-benar menghasilkan keberlanjutan usaha, bukan transaksi jangka pendek yang menggerus basis pajak.
Menariknya, jika dibandingkan dengan praktik sebelumnya, PMK 1/2026 menggeser beberapa ambang waktu komitmen usaha menjadi 4 tahun (dari ketentuan terdahulu yang dikenal mensyaratkan minimal 5 tahun pada beberapa kriteria), sementara pembatasan pemindahtanganan aktiva tetap tetap dipertahankan minimal 2 tahun.
Perubahan ini membuat restrukturisasi BUMN lebih realistis dijalankan dalam horizon kebijakan dan siklus transformasi yang dinamis, tanpa menghilangkan substansi pengamanan. Sumber otoritatif di lingkungan perpajakan juga menegaskan bahwa ketentuan 5 tahun merupakan referensi pada rezim sebelumnya, sedangkan PMK 1/2026 mengatur ulang durasi tersebut.
Rambu berikutnya adalah konsekuensi jika syarat dilanggar. PMK 1/2026 mengatur bahwa apabila BUMN tidak memenuhi ketentuan tertentu, nilai pengalihan berdasarkan nilai buku dapat dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif restrukturisasi. DJP dapat menerbitkan pencabutan keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan PPh terutang berdasarkan nilai pasar; beban PPh tersebut pada prinsipnya ditanggung oleh pihak penerima harta untuk penggabungan/peleburan/pengambilalihan, atau ditanggung pihak pengalih untuk pemekaran. Desain sanksi ini penting karena menciptakan insentif agar BUMN tidak hanya “lulus” pada tahap persetujuan awal, tetapi juga patuh pada komitmen pascarestrukturisasi—yang justru menjadi area rawan ketika aset mulai ditata ulang dan portofolio mulai dioptimalkan.
Dari sisi penerimaan negara, opsi nilai buku kerap dianggap kontradiktif karena berpotensi menurunkan penerimaan “seketika” dari selisih nilai pasar versus nilai buku. Namun, cara baca yang lebih tepat adalah pergeseran timing dan penguatan tata kelola. Ketika restrukturisasi BUMN berjalan mulus, entitas hasil restrukturisasi berpeluang memiliki struktur modal lebih kuat, sinergi lebih efektif, dan biaya lebih efisien—yang dapat meningkatkan profitabilitas dan pada akhirnya memperkuat PPh Badan secara lebih stabil.
Selain itu, karena fasilitas nilai buku bersandar pada mekanisme persetujuan, business purpose test, dan kelengkapan Surat Keterangan Fiskal, transaksi menjadi lebih tertib dan terdokumentasi, sehingga transparansi meningkat dan ruang transaksi semu atau agresivitas pajak yang tidak sesuai tujuan restrukturisasi dapat ditekan. Kerangka ini sejalan dengan gagasan bahwa kepastian prosedural dapat mendorong kepatuhan dan memperluas basis pajak dalam jangka menengah.
PMK 1/2026 juga menegaskan adanya mekanisme evaluasi kebijakan. Menteri Keuangan berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku paling lama 3 tahun sejak PMK diundangkan, dengan mandat evaluasi dilimpahkan kepada DJP dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Dari perspektif kebijakan publik, klausul evaluasi ini penting karena mengunci akuntabilitas: dampak terhadap penerimaan, kepatuhan, dan kualitas restrukturisasi BUMN seharusnya dapat diukur dan—bila perlu—disesuaikan kembali berdasarkan data implementasi. Dengan demikian, opsi nilai buku tidak diposisikan sebagai fasilitas yang “lepas kontrol”, melainkan sebagai instrumen yang dapat dikalibrasi.
Pada akhirnya, PMK 1 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai upaya fiskus merancang keseimbangan yang lebih presisi: memberi ruang bagi restrukturisasi BUMN yang legitimate agar transformasi berjalan, tetapi tetap menjaga integritas penerimaan melalui persetujuan DJP, business purpose test, persyaratan kepatuhan (termasuk Surat Keterangan Fiskal), pembatasan perilaku pascarestrukturisasi, dan mekanisme hitung kembali bila terjadi penyimpangan. Jika BUMN mengelola kebijakan ini dengan disiplin dokumentasi—mulai dari narasi sinergi dan penguatan permodalan, pengendalian arus kas, hingga pemantauan komitmen 2–4 tahun pascarestrukturisasi, maka opsi nilai buku bukan sekadar kemudahan transaksi, melainkan instrumen tata kelola yang dapat memperkuat kesehatan BUMN sekaligus menjaga basis pajak negara agar lebih stabil dan berkelanjutan.

Comments