in ,

Industri Logam Naik Signifikan pada Triwulan II-2022

Industri Logam Naik Signifikan
FOTO: IST

Industri Logam Naik Signifikan pada Triwulan II-2022

Pajak.com, Jakarta – Perkembangan industri logam dan baja di tanah air terus meningkat seiring membaiknya perekonomian nasional pascapandemi COVID-19. Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Liliek Widodo mengungkapkan, pada kuartal II tahun 2022, kinerja industri logam dasar tumbuh sebesar 15,79 persen, naik signifikan dibandingkan kuartal I-2022 yang mencapai 7,90 persen.

“Pertumbuhan sektor industri logam dasar ini berada jauh di atas pertumbuhan sektor industri pengolahan, yang tercatat pada angka 4,01 persen, bahkan lebih tinggi juga dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,44 persen,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/08).

Ia menambahkan, pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply-demand menggunakan pertimbangan teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 tahun 2021, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

“Dampak positif dari kebijakan itu adalah pertumbuhan tahunan pada industri logam dasar yang tinggi selama dua tahun terakhir, yaitu 11,46 persen pada 2020 dan 11,31 persen pada 2021,” tambahnya.

Bahkan, neraca perdagangan besi dan baja telah mengalami surplus sejak tahun 2020. Pada semester I tahun 2022, neraca perdagangan baja mengalami surplus sebesar 107 ribu ton atau senilai 6,6 miliar dollar AS.

“Pengendalian impor dilakukan dengan mekanisme smart supply-demand agar impor dapat selalu tepat sasaran,” imbuhnya.

Dari sisi ekonomi makro, Liliek mengatakan bahwa peran Produk Domestik Bruto (PDB) industri logam dasar pada kuartal II tahun 2022 sebesar 0,84 persen terhadap total PDB nasional, atau mengalami peningkatan 0,01 persen dari kuartal I-2022 sebesar 0,83 persen.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

“Hal ini didukung realisasi investasi yang tinggi pada sektor industri logam, yaitu sebesar Rp 48,2 triliun, meningkat 21,50 persen dibanding triwulan I-2022 sebesar Rp 39,67 triliun,” katanya.

Selain itu, untuk menjaga iklim usaha industri baja nasional yang kondusif, pihaknya juga sedang menyelesaikan Neraca Komoditas (NK) besi dan baja yang sudah diusulkan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

“Pemerintah selalu berupaya menjaga keseimbangan pasok dan kebutuhan baja nasional pada titik optimal agar industri baja dan industri-industri penggunanya dapat terus bertumbuh secara maksimal,” ujar Liliek.

Tidak hanya itu saja, industri baja sebagai mother of industry merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam upaya membangun kemandirian ekonomi nasional, dan berkembangnya industri baja menjadi tolak ukur dalam perkembangan industri nasional.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

“Pengendalian impor merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan tersebut, dengan adanya Pertek (Pertimbangan Teknis) yang berlaku sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas berlaku efektif. Komoditasbesi baja pada tahun ini telah diusulkan masuk dalam NK, dan akan berlaku efektif tahun 2023,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *