in ,

Kemenperin Fasilitasi 33 Ribu Sertifikat Kompetensi

Kemenperin Fasilitasi 33 Ribu Sertifikat
FOTO: IST

Kemenperin Fasilitasi 33 Ribu Sertifikat Kompetensi

Pajak.com, Jakarta – Untuk menghasilkan dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) industri yang kompeten, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis berupa pemberian fasilitas 33 ribu sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan mengungkapkan, Kemenperin fasilitasi sebanyak 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak tahun 2015.

“Pada tahun 2022, jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (01/11).

Ia menambahkan, adanya sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.

“Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri. Jika dibandingkan pada periode Februari 2021 sebanyak 17,73 juta orang, maka hingga bulan Februari 2022 meningkat menjadi 18,64 juta orang.

“Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri Tirta Wisnu Permana menyampaikan bahwa sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.

Selain itu, sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi, salah satu upayanya melalui fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri yang dilakukan oleh BPSDMI Kemenperin.

“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” katanya.

Wisnu melanjutkan, saat ini, jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kemenperin meliputi 82 LSP yang terdiri dari 35 LSP Pihak 1, kemudian 3 LSP Pihak 2, dan terdapat 44 LSP Pihak 3. Untuk langkah berikutnya, BPSDMI akan melakukan sertifikasi kompetensi kepada tenaga pendidik dan pelatih di lingkungan unit pendidikan vokasi milik Kemenperin.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

“Saat ini, kami memiliki 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas Industri, 9 SMK dan 7 Balai Diklat Industri di bawah naungan BPSDMI Kemenperin, yang tersebar di beberapa provinsi Indonesia. Sertifikasi tersebut membutuhkan kerja sama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi yang sesuai,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *