in ,

Pemkab Bangli: Kejari dan Polres Awasi Pajak

Kejari dan Polres Awasi Pajak
FOTO: IST

Pemkab Bangli: Kejari dan Polres Awasi Pajak

Pajak.com, Bali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Provinsi Bali, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Bangli untuk meningkatkan kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan awasi pajak daerah, seperti pajak hotel dan pajak restoran. Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah kabupaten Bangli melaksanakan tindak lanjut kegiatan pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah pada Wajib Pajak hotel dan wajib pajak restoran sebagai bagian upaya optimalisasi PAD untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, serta memenuhi rekomendasi MCP (monitoring center for prevention) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) per triwulan III-2022,” kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Bangli, dikutip Pajak.com(1/10).

Ia mengungkapkan, saat ini Pemkab Bangli, Kejari dan Polres Bangli awasi pajak daerah dan sudah melakukan pengendalian penerimaan pajak dengan melakukan tindakan penegakan yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah. Kegiatan ini didukung oleh Kejari dan Kapolres Bangli beserta jajaran terkait sebagai tim pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah Kabupaten Bangli tahun 2022.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

“Langkah penegakan hukum ini dilakukan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan, tindakan pengawasan dengan menempatkan personil pengawas pajak daerah pada Wajib Pajak yang potensial dari 10 Januari 2022, pemasangan alat POS (point of sale) yang rutin dievaluasi efektifitas-nya per minggu dan per bulan,” jelas Sedana Arta.

Kemudian, Pemkab Bangli juga telah melakukan kebijakan pemasangan aplikasi perekaman data transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara elektronik kepada16 Wajib Pajak yang ditentukan. Kebijakan ini untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Hal ini sesuai dengan pemetaan potensi yang telah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sekitar 70 objek usaha.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

“Untuk mendayagunakan informasi dan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi pajak hotel dan restoran secara elektronik disusun berdasarkan SOP (standar operasional prosedur). Selain dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah dipasang, kami senantiasa mengedepankan tiga hal yang mendukung efektifitas pengawasan,” kata Sedana Arta.

Ia menguraikan, tiga hal itu adalah konsistensi, komitmen melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga merupakan kunci; komunikasi; mengedepankan etika dan komunikasi dengan Wajib Pajak dan kemampuan teknis (teknikal); analisis dan mengungkap data, baik primer maupun sekunder sehingga mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan data hasil perekaman, kami dapat menganalisis dan mengungkap data dari tujuh Wajib Pajak yang patut diduga belum patuh dalam kewajiban pajak daerah,” ungkap Sedana Arta.

Sepanjang tahun 2022, Pemkab Bangli juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk masa pajak Agustus Rp 31.460.797 serta pemasangan stiker Wajib Pajak ke restoran Black Lava Camp Kintamani. Pemasangkan ini karena Wajib Pajak tidak koperatif.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

“Penerbitan SKPDKB Rp 18.469.685 kepada Wajib Pajak Tegukopi/Grand Pucak Sari. Tapi tiga Wajib Pajak masih dalam tahap pengumpulan data untuk menjadi dasar pelaksanaan sidang klarifikasi, dua Wajib Pajak yang tidak memenuhi SOP selaku Wajib Pajak yang akan diberikan peringatan berupa pemasangan stiker,” tambah Sedana Arta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *