in ,

Mengenal dua jenis Pajak Sewa Rumah

Pajak Sewa Rumah
FOTO: IST

Mengenal dua jenis Pajak Sewa Rumah

Pajak.com, Jakarta – Pernahkah Anda mendengar istilah pajak sewa rumah? Pajak ini tentu bukan untuk Anda yang menyewa rumah, melainkan pajak yang dikenakan pada orang yang menyewakan rumah. Sebab, seseorang yang menyewakan rumah sudah pasti mendapatkan penghasilan dan atas penghasilan tersebut akan dikenakan  pajak. Lantas, apa jenis pajak yang harus dibayar dan bagaimana menghitungnya?

Pajak sewa rumah adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari menyewakan rumah. Pajak yang terkait sewa rumah ada dua macam, yakni dalam bentuk Pajak penghasilan (PPh) bersifat final dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak ini dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang ini disebut Wajib Pajak.

Sementara itu, penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga  IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP, Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan dan Kesiapan Implementasi “Core Tax”

Untuk pemotongan PPh final dan PPN ini masing-masing dipotong dan dipungut oleh pihak yang memberikan sewa untuk pihak perseorangan atau bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kecuali, apabila pihak yang menyewa rumah adalah badan atau yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka pihak pemberi sewa yang akan mengurus pajak terkait sewa ini.

pihak pemberi sewa rumah ini wajib memiliki NPWP. Sebab, dalam pengurusan pajak pastinya membutuhkan identitas, yaitu NPWP. Sedangkan untuk pihak penyewa yang tidak memiliki NPWP sebenarnya ini bukan merupakan masalah, karena PPh terkait sewa yang bersifat final dan PPN tidak memerlukan NPWP dari pihak penyewa.

Hal ini dikarenakan sifat dari PPh final dan PPN langsung dipotong dan dipungut pihak pemberi sewa dan langsung selesai pada saat transaksi terjadi. Sehingga perlakuan perpajakan bagi pihak penyewa baik memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP dalam pajak sewa rumah adalah sama.

Baca Juga  Kemendagri Dorong Pemda Segera Terapkan Opsen PKB dan BBNKB

Terkait PPN, pemilik tanah dan bangunan (pihak pemberi sewa) wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 11 persen dari seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut, sesuai dengan perubahan tarif PPn yang berlaku di tahun 2022 ini.

Apabila pemilik tanah merupakan PKP maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya, biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya. Kemudian, PPN ini nanti akan dibayarkan oleh pihak pemberi sewa. Dengan kata lain, PPN sepenuhnya akan diurus oleh pihak pemberi sewa selaku pemilik usaha sewa tersebut.

Pajak selanjutnya adalah PPh. Setiap penghasilan atas sewa rumah merupakan penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan. Atas penghasilan ini akan dikenakan PPh bersifat final sebesar 10 persen. Hal ini sebagaimana diatur dalam  Pasal 4 Ayat (1) Peratuan Pemerintah 34/2017.

Baca Juga  Jokowi Klaim Smelter Bauksit di Mempawah bisa Pangkas Beban Impor Aluminium

Tarif tersebut dikenakan atas nilai persewaan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa. Nilai persewaan tersebut telah termasuk di dalamnya biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan biaya lainnya.

Pajak penghasilan sewa wajib dipotong oleh penyewa. Kemudian, penyewa akan menyerahkan bukti potong kepada yang pihak pemberi sewa. Ketentuan ini berlaku untuk badan pemerintah, subjek pajak badan, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan sebagai penyewa oleh Direktur Jenderal Pajak. Namun, apabila penyewa adalah orang pribadi biasa, maka pajak PPh terutang dibayarkan sendiri oleh pihak yang menyewakan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *