in ,

Mengenal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
FOTO: IST

Mengenal Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak.com, Jakarta – Indonesia kaya akan sumber daya mineral. Untuk itu, pengelolaan dan kegiatan pengambilannya diatur oleh negara. Terdapat beragam jenis sumber daya mineral, diantaranya mineral bukan logam dan batuan.

Kegiatan pengambilan sumber daya mineral bukan logam dan batuan inilah yang menjadi objek pajak daerah. Pajak ini disebut dengan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selengkapnya, Pajak.com akan mengulasnya secara komprehensif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu pajak MBLB?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD), pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan, sesuai dengan Pasal 1 Angka 30 adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. Sementara itu, pada Pasal 1 angka 4, mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
Secara lebih terperinci, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit.
Selain itu, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, dan mineral bukan logam dan batuan lain.

Baca Juga  Penerimaan Tembus 102,11 Persen, KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan ke Wajib Pajak
Bagaimana ketentuan pajak MBLB?

Pajak MBLB ini merupakan pengganti pajak pengambilan bahan galian golongan C yang semula diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1997 dan UU Nomor 34 Tahun 2000. Kendati menggantikan, mineral bukan logam dan batuan yang menjadi objek pajak MBLB pada dasarnya serupa dengan bahan galian golongan C.

Istilah bahan galian golongan C mengalami perubahan. Hal ini lantaran sebelumnya penggolongan bahan galian di Indonesia berdasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 1967. Dalam UU itu bahan galian dibagi menjadi tiga golongan.

Pertama, bahan galian golongan A atau golongan bahan galian yang strategis. Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara. Contohnya minyak bumi, batubara, gas alam.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Kedua, bahan galian golongan B atau golongan bahan galian yang vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Contohnya besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.

Ketiga, bahan galian C atau bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir. Namun, UU Nomor 11 Tahun 1967 selanjutnya disempurnakan dan diganti dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 s.t.d.d. UU Nomor 3 Tahun 2020.

Secara lebih terperinci, UU Nomor 4 Tahun 2009 s.t.d.d. UU Nomor 3 Tahun 2020 membagi usaha pertambangan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Adapun pertambangan mineral dibagi menjadi 4 golongan. Pertama, mineral radioaktif, seperti tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit. Kedua, mineral logam, seperti tembaga, timbal, seng, alumnia, kalium, bauksit, galena. Ketiga, mineral bukan logam, seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, batu kuarsa, clay. Keempat, pertambangan batuan, seperti pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt.

Kendati telah berubah, istilah bahan galian C terkadang masih digunakan. Lebih lanjut, mineral bukan logam dan batuan sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia. Misalnya sebagai bahan peralatan rumah tangga, bangunan, obat, kosmetik, alat tulis, barang pecah belah, sampai kreasi seni. Hal ini membuat pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan banyak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Meski demikian, pajak MBLB tidak mutlak diberlakukan pada suatu kabupaten/kota. Karena setiap daerah memiliki potensi yang berbeda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *