in ,

Kemenperin Dorong Penerapan SNI Pada Produk Logam

Tekan Impor, Kemenperin Dorong Penggunaan Logam SNI Baja
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kebutuhan baja saat ini semakin meningkat, baik di pasar domestik maupun ekspor. Dengan meningkatnya permintaan luar negeri, tercatat industri logam dasar tanah air tumbuh 11,46 persen. Oleh karenanya, pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

Kementerian Perindustrian terus memacu kinerja industri logam agar bisa memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, diperlukan instrumen yang mampu memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan, termasuk di sektor industri logam.

“Dengan tetap mengedepankan asas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” ,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/21).

Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

Penerapan instrumen berupa pemberlakuan SNI secara wajib, fokus utamanya adalah untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L). Untuk mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, Menperin mengatakan, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif demi mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *