Pajak.com, Jakarta – Selaras dengan penerapan industri hijau, dan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan bahan tambahan bagi industri semen dan kontruksi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan konsep circular economy pada produk slag baja. Slag merupakan limbah padat bukan logam yang dihasilkan dari proses peleburan logam pada tanur (furnace) dan merupakan kumpulan oksida dalam keadaan lebur serta terpisah dari fasa logam cair selama proses peleburan.
“Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, permintaan slag baja pasar luar negeri justru meningkat hingga awal tahun 2021 seiring dengan berjalannya kegiatan kontruksi. Oleh karena itu, produk ini perlu dimanfaatkan secara optimal, salah satunya bagi penopang aktivitas industri semen dalam memacu pembangunan konstruksi di dalam negeri,” ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (26/03).
Pada kesempatan itu, Kemenperin memberikan apresiasi kepada PT Krakatau Semen Indonesia (KSI), perusahaan patungan PT Krakatau Steel Tbk dan PT Semen Indonesia Tbk, yang mengolah granulated blast furnace slag menjadi ground granulated blast furnace slag (GGBFS) dengan kapasitas produksi sebesar 690.000 ton per tahun.
Ia menambahkan, pangsa pasar utama dari produk perusahaan BUMN tersebut adalah Singapura, yang mencapai 350.000 ton per tahun dan mulai merambah ekspor ke beberapa negara lain. “Produk tersebut dimanfaatkan sebagai supplementary cementitious material (SCM) atau material pengganti semen yang ditujukan untuk meningkatkan kekuatan dan durabilitas beton sehingga bisa digunakan untuk kontruksi khusus,” tambahnya.
Kemenperin juga mendukung KSI untuk terus meningkatkan pasar dalam negeri. “Saat ini pasar domestik terbesar adalah industri semen dan kontruksi yang memanfaatkan GGBFS sebagai bahan tambahan produksi semen portland slag,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kepala BSKJI juga menyerahkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) kepada KSI. Tujuannya untuk melakukan pengembangan dan pemberdayaan industri di dalam negeri. Kemenperin berharap produk slag ini nantinya dapat dimanfaatkan secara luas di pasar domestik.
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, salah satu unit kerja di bawah binaan BSKJI Kemenperin turut mengupayakan agar produk slag baja dapat dipasarkan dalam bentuk curah maupun kemasan kantong melalui Sertifikasi Produk SNI.
Hal ini untuk menjawab kekhawatiran pelaku industri konstruksi dalam negeri selama ini terkait dengan peraturan mengenai limbah B3, yang menyatakan bahwa perlunya izin terlebih dahulu sebelum memanfaatkan produk slag tersebut. “Dengan adanya SPPT SNI, maka produk tersebut bisa diperjualbelikan dengan mudah di pasaran dan dapat dimanfaatkan oleh dunia konstruksi secara luas,” ujar Kepala B4T Bandung Wibowo Dwi Hartoto.
Wibowo melanjutkan, untuk meningkatkan pangsa dalam negeri, perlu ditingkatkan melalui inovasi terhadap produk slag baja tersebut dan B4T menyatakan kesiapannya sebagai jembatan penghubung bagi dunia konstruksi lokal agar dapat menyerap produk tersebut melalui kegiatan-kegiatan inovasi. Selain itu, B4T juga menyediakan fasilitas laboratorium pengujian yang dapat diakses untuk menunjang produksi ataupun pemecahan masalah di industri.
Comments