in ,

Peran Industri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Peran Industri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai upaya strategis dalam rangka meningkatkan daya saing sektor industri agar bisa membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional di tengah masa pandemi. Hal ini terlihat melalui konsistensi sumbangsih sektor industri pada PDB nasional. Pada tahun 2020, kontribusi sektor industri pengolahan mencapai 17,89 persen. Selain itu, kinerja positif sektor industri tercemin pada capaian nilai ekspor dan investasi.

“Tahun 2020, ekspor sektor industri mencapai 131,13 miliar dollar AS atau berkontribusi sebesar 80,30 persen dari total ekspor nasional. Sedangkan, nilai investasi sektor industri pada tahun 2020 sebesar Rp 272,9 triliun, meningkat dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp 216 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta, Minggu (07/03).

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Hal lain yang dilakukan Kemenperin dalam memacu pembangunan industri di tanah air adalah memfasilitasi pembangunan kawasan industri. Hingga saat ini, terdapat 128 kawasan industri yang sudah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dan telah beroperasi. Sementara itu, ada 38 kawasan industri yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.

“Pengembangan Kawasan Industri (KI) prioritas dalam RPJMN 2020-2024, sebanyak 27 KI yang sebagian besar di luar Pulau Jawa, yaitu 14 KI di Sumatera, 6 KI di Kalimantan, 1 KI di Madura, 1 KI di Jawa, 3 KI di Sulawesi dan Maluku, 1 KI di Papua, serta 1 KI di Nusa Tenggara,” tambahnya.

Bahkan, Kemenperin turut aktif mendorong percepatan pengembangan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Penerapan peta jalan Making Indonesia juga dilakukan sebagai upaya mendongkrak daya saing industri nasional. Program ini untuk memprioritaskan pengembangan terhadap tujuh sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi digital pada proses produksinya agar lebih efisien dan kompetitif.

“Ketujuh sektor prioritas itu adalah industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan pakaian, otomotif, elektronik, farmasi, serta alat kesehatan. Sektor tersebut mampu memberikan lebih dari 60 persen pada PDB nasional, sehingga diharapkan target besarnya Indonesia menjadi negara 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030,” jelasnya.

Untuk mendorong akselerasi penerapan teknologi industri 4.0 pada sektor manufaktur di tanah air, Kemenperin juga telah menginisiasi pembangunan Pusat Inovasi dan Pengembangan SDM Industri 4.0. Selanjutnya, di sektor Industri Kecil Menengah (IKM), Kemenperin meluncurkan program e-Smart IKM.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Tidak hanya itu saja, pemerintah juga mendorong sektor industri untuk melakukan perluasan pasar ekspor, khususnya pasar-pasar nontradisional seperti ke Afrika, Asia Selatan, dan Eropa Timur. “Implementasi 23 perjanjian perdagangan bilateral dan regional yang sudah ditandatangani juga harus benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku industri di Indonesia. Misalnya melalui IA-CEPA, salah satu peluangnya adalah meningkatkan ekspor sektor otomotif,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *