Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengakselerasi program substitusi impor dengan menginisiasi berbagai kebijakan strategis. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui peningkatan pelayanan jasa industri yang selama ini dilakukan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.
“Kami telah menargetkan program substitusi impor sebesar 35 persen hingga tahun 2022. Di tengah dampak kondisi pandemi saat ini, kami masih optimistis penguatan industri dalam negeri tetap berjalan untuk mencapai target tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Sabtu (26/02).
Ia menambahkan, sejumlah upaya yang telah dijalankan adalah memacu kontribusi industri dalam negeri dalam setiap rantai nilai konsumsi pasar domestik, baik dari sektor hulu untuk bahan baku dan bahan penolong hingga produk-produk jadi yang langsung dikonsumsi masyarakat.
“Sehingga setiap kebutuhan permintaan pasar domestik dipenuhi oleh industri dalam negeri, bukan terus-menerus bergantung pada impor,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenperin Dody Widodo menyampaikan bahwa BSKJI Kemenperin juga telah mengeluarkan kebijakan dan program layanan jasa industri yang bertujuan memberikan jaminan mutu industri melalui sertifikasi dan pengawasan, meningkatkan daya saing industri melalui penerapan teknologi industri termasuk implementasi industri 4.0, serta meningkatkan keberlanjutan industri melalui penerapan prinsip industri hijau.
“Untuk mewujudkan program substitusi impor, saat ini BSKJI telah memiliki layanan jasa industri seperti layanan sertifikasi produk, sertifikasi sistem manajemen, pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, uji profisiensi, konsultansi jasa industri, sertifikasi industri hijau dan layanan pemeriksa halal,” ujarnya.
Comments