in ,

Kemenperin Dorong Penerapan SNI Pada Produk Logam

Kemenperin menargetkan sektor industri logam dasar dapat tumbuh sebesar 3,54 persen pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan industri baja merupakan sektor high resilience yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan siap untuk kembali meningkatkan kemampuan dan performanya di tahun ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menambahkan, nilai impor untuk HS produk SNI wajib tahun 2020 sebesar Rp102 triliun, menurun dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 133 triliun. Meskipun nilai impornya menurun, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. Untuk itu, diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional. Dengan demikian, menurut Doddy tidak ada celah lagi membanjirnya produk-produk impor yang tidak berkualitas ke pasar dalam negeri.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

“Penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan untuk merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. Pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat,” kata Doddy.

Sementara itu, Kepala Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Surabaya, Aan Eddy Antana pada kunjungan ke PT. Sunrise Steel sebelumnya mengemukakan, ketersediaan infrastruktur dan SDM di Baristand Industri Surabaya akan mampu mendukung pemerintah dalam mewujudkan target substitusi impor dan meningkatkan daya saing industri logam dalam negeri.

Hingga saat ini, Baristand Industri Surabaya terus berupaya untuk terus menambah ruang lingkup pengujian produk logam dan sertifikasi produk logam yang sudah ada untuk mendukung substitusi produk impor. Ia menyebut, Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) telah mampu menyertifikasi 33 jenis SNI produk logam dan 17 produk logam dasar dan produk logam fabrikasi untuk Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM).

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *