in ,

BI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Pesantren

BI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Pesantren
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperkuat himpunan ekonomi bisnis pesantren (Hebitren) untuk mendorong peningkatan ekonomi syariah di lingkungan pesantren. Himpunan yang diresmikan sejak 2020 ini merupakan gabungan unit usaha milik koperasi dari beberapa pesantren di wilayah yang berdekatan.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, pembentukan Hebitren seirama dengan rencana BI memperkuat implementasi korporatisasi usaha mikro kecil menengah (UMKM), termasuk unit usaha syariah di pesantren.

“Tujuan holding (Hebitren) akan meningkatkan posisi tawar pesantren dalam menentukan harga dan membuka akses keuangan serta tata kelola yang lebih baik,” jelas Destry dalam webinar bertajuk Srikandi Ekonomi Syariah Bersinergi Mendukung Pemulihan Ekonomi, pada (21/4).

Baca Juga  PWI dan KLHK Serukan Urgensi Penerapan Prinsip ESG

Menurutnya, aktivitas ekonomi syariah di pesantren sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum optimal. Di sisi lain, potensi pesantren di Indonesia sangat besar. Indonesia memiliki  sebanyak 27.722 pesantren dengan 4 juta santri.

Oleh karena itu, BI akan terus berkomitmen mendorong ekosistem ekonomi syariah di pesantren. Adapun berbagai sektor usaha yang dikembangkan, yaitu pertanian terintegrasi; industri pengolahan makanan; industri pakaian; energi terbarukan; dan industri halal lainnya.

“Pesantren menjadi kekuatan yang strategis untuk menjadi pemain kunci industri halal untuk mendukung perekonomian nasional,” katanya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Poin Penting Perpres Publisher Rights untuk Perusahaan Platform Digital dan Pers

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *