in ,

Lima Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia

Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia
FOTO: IST

Lima Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Meski menjadi tulang punggung negara, pemerintah tidak serta-merta menghimpun pajak secara sembarangan. Pemerintah juga harus memenuhi syarat untuk memungut pajak. Apa saja syaratnya? Pajak.com akan mengulas syarat yang menjadi prinsip dasar pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs resminya.

Apa syarat pemungutan pajak di Indonesia?

– Keadilan 
Sistem pemungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur di dalam undang-undang. Keadilan juga didefinisikan sebagai adil dalam perlakuan pelayanan, setiap warga negara sebagai Wajib Pajak yang menunaikan kewajiban perpajakannya berdasarkan regulasi yang berlaku dapat diberi apresiasi. Di sisi lain juga terdapat sanksi bagi Wajib Pajak yang melanggar atau menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Yuridis 
Sistem perpajakan di Indonesia harus selalu mengikuti hukum yang diberlakukan karena sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perpajakan Umum (KUP) maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan ini bisa menjadi perlindungan hukum untuk setiap kegiatan perpajakan.
Ekonomis 
Sistem perpajakan dilarang mengganggu aktivitas ekonomi yang akan berdampak terhadap keterpurukan atau penurunan ekonomi nasional. Pajak, semestinya mampu menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, diperlukan penyesuian kebijakan yang mendukung kondisi perekonomian sebuah negara. Misalnya, saat pandemi, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan beragam insentif pajak pembelian rumah dan kendaraan bermotor.
Finansial 
Sistem pemungutan pajak perlu dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga menghasilkan penerimaan yang optimal. Efisien memiliki arti, yakni pemungutan pajak dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal. Dalam syarat ini juga berhubungan dengan pengelolaan biaya pemungutan pajak harus lebih kecil dari penerimaan yang masuk ke kas negara.
Sederhana 
Agar mudah dan dapat dipahami Wajib Pajak, sistem penagihan dan pengelolaan pajak seharusnya pun sederhana. Dalam pelbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin sistem perpajakan semakin mudah dan simpel. Membayar pajak harus semudah mengisi atau membeli pulsa. Dengan begitu, Wajib Pajak akan terdorong memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, sehingga penerimaan pajak menjadi optimal dan pembangunan nasional akan semakin maju.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”
Apa sistem pajak di Indonesia?

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda (ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajaknya pula dari sistem official assessment menjadi sistem self assessment.
Self assessment artinya, DJP memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Meski begitu, seluruhnya harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Apa saja jenis pajak yang dihimpun di Indonesia? 

Di Indonesia, pajak yang dihimpun oleh pemerintah pusat melalui DJP, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan lainnya. Sedangkan pajak yang dipungut pemerintah daerah, diantaranya PBB-P2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, retribusi, dan lain-lain.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *