in ,

Wajib Pajak Perlu Pahami! Ketentuan Penyampaian Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan, dan Surat Bantahan

Ketentuan Penyampaian Surat Uraian Banding
FOTO: IST

Wajib Pajak Perlu Pahami! Ketentuan Penyampaian Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan, dan Surat Bantahan

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak yang mengajukan banding di Pengadilan Pajak, perlu sangat memahami ketentuan penyampaian Surat Uraian Banding, Surat Tanggapan, dan Surat Bantahan. Hal ini penting sebagai bagian dari strategi Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa pajak. Apa ketentuan ketiga surat tersebut? Mengutip laman resmi Pengadilan Pajak, simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Definisi Banding 

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga  DJP Berikan Masa Transisi Penyesuaian Faktur Pajak dengan PPN 11 Persen hingga 31 Maret 2025!

Ketentuan Surat Uraian Banding 

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.

Ketentuan Surat Tanggapan 

Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan disampaikan sebanyak 2 rangkap dan dalam bentuk softcopy. Kedua surat tersebut harus menyebut sekurang-kurangnya nama pemohon, nomor keputusan yang diajukan banding atau gugatan, dan nomor sengketa pajak.

Surat Bantahan

Surat Bantahan merupakan surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.

Baca Juga  Kepatuhan Bayar Pajak di Indonesia Masih Rendah, DEN: Sulit Jadi Negara Modern!

Surat Bantahan disampaikan 2 rangkap dan dalam bentuk softcopy. Surat bantahan harus menyebut sekurang-kurangnya nomor surat uraian banding atau surat tanggapan dan nomor sengketa pajak.

Syarat Pengajuan Banding Pajak

Berikut ini syarat mengajukan banding pajak:

  1. Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. Terhadap 1 keputusan diajukan 1 Surat Banding;
  3. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding;
  4. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding; dan
  5. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50 persen dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *