in ,

JICA Manfaatkan Insentif Super Tax Deduction

Rekomendasi senada juga ditegaskan dalam dalam Lampiran Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020—2024 yang terbit pada 27 April 2022. Pemerintah akan memasifkan sosialisasi dan menargetkan fasilitas fiskal, termasuk super tax deduction, agar mampu mengakselerasi kinerja pertumbuhan sektor industri yang mendukung ekspor, substitusi impor, serta penyiapan sumber daya manusia.

“Insentif fiskal dan nonfiskal diharapkan dapat mendorong upaya industri melakukan inovasi dan penguasaan teknologi baru sekaligus mendukung pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal bertujuan untuk menciptakan iklim usaha industri yang kondusif serta meningkatkan kinerja investasi dan kinerja industri dalam negeri,” tulis pemerintah dalam Pepres Nomor 74 Tahun 2022 itu.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *