in ,

Implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas

Implementasi Sistem Nasional Neraca
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui kegiatan ekspor-impor, salah satunya dengan meluncurkan dan mengakselerasi implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas. Neraca ini akan menjadi referensi utama bagi pemerintah dalam membuat kebijakan berkualitas serta mencegah korupsi, termasuk praktik penghindaran pajak. Di sisi lain, Sistem Nasional Neraca Komoditas dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor-impor.

Sekilas mengulas, apa itu Sistem Nasional Neraca Komoditas? Sistem Nasional Neraca Komoditas adalah salah satu sistem database nasional yang berisi data, informasi, serta gambaran produksi dan konsumsi secara komprehensif serta real time dari beberapa komoditas ekspor-impor Indonesia. Sistem ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

“Karena informasi yang tersedia sekarang masih tersebar di berbagai kementerian/lembaga teknis. Dengan adanya neraca ini, maka integrasi dan sinergi dari berbagai policy yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga diharapkan bisa jauh lebih positif, lebih kuat, dan lebih komprehensif, sehingga tidak saling menafikan satu sama lain,” jelas Sri Mulyani dalam Talkshow Neraca Komoditas, yang disiarkan secara daring, (30/5).

Dengan demikian, Sistem Nasional Neraca Komoditas dapat digunakan untuk menjaga transparansi data komoditas dari pelbagai sistem di kementerian/lembaga yang masih terdapat inkonsistensi data dan informasi, aturan, atau verifikasi dari beragam transaksi.

“Kementerian/lembaga teknis tentu dapat mengakses data flow dari Sistem Nasional Neraca Komoditas ini, baik dari hulu hingga ke hilir, melalui satu dashboard yang sama, yaitu dashboard Sistem Nasional Neraca Komoditas. Neraca itu juga akan menjadi referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *