in ,

ABI Berikan Tanggapan Atas Pemungutan Pajak Aset Kripto

pajak aset kripto
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, di mana aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melihat hal tersebut, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih berikan tanggapan atas langkah pemerintah yang memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

“Kami mengapresiasi dan akan mendukung pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap aset kripto, artinya industri aset kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan negara,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (31/05).

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Akan tetapi, Asih menambahkan agar dasar hukum tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto masih perlu diperkuat.

“Tarifnya juga perlu memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri,” tambahnya.

Adapun berdasarkan peraturan yang berlaku mulai 1 Mei 2022, pemerintah menarik PPN atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN, dikalikan nilai transaksi aset kripto. Selain itu, investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1 persen.

Ia berpendapat bahwa tarif ini dapat mengurangi daya saing pelaku usaha perdagangan aset kripto dalam negeri sehingga pelanggan lebih memilih bertransaksi melalui pedagang aset kripto luar negeri yang tidak diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tidak hanya itu saja, hal ini pun dikhawatirkan akan menahan laju pertumbuhan industri aset kripto dalam negeri, khususnya pertumbuhan usaha pedagang yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

“Kemudian, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring, dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri,” imbuhnya.

Sementara itu, mengesampingkan kendala teknis di lapangan, VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi juga mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah pemerintah atas pengenaan pajak tersebut.

“Selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah,” ujar Resna.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *