in ,

Mengenal Asas-asas Pemungutan Pajak

Mengenal Asas-asas Pemungutan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Hampir di semua negara, pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan untuk membiayai pembangunan. Artinya, tanpa adanya pungutan pajak, sebuah negara akan kesulitan dalam melakukan pembangunan yang akhirnya akan berdampak langsung bagi masyarakatnya. Di Indonesia, pemerintah menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Dalam mengenakan pajak terhadap Wajib Pajak, negara melalui institusi pemungut pajaknya harus memerhatikan berbagai faktor terkait sumber penghasilan atau manfaat (objek pajak) dan penerima penghasilan atau manfaat (subjek pajak). Hal ini dikenal sebagai asas pengenaan pajak. Apa saja asas pengenaan pajak yang berlaku di dunia, termasuk di Indonesia.

Pertama, asas domisili  atau domicile, residence principle. Berpegang pada asas ini, pemungutan pajak dilakukan pemerintah kepada warga negara yang bertempat tinggal di suatu negara atau bagi perusahaan (badan) yang memiliki kedudukan di negara tersebut. Dalam asas ini, negara mengabaikan dari mana Wajib Pajak mendapatkan penghasilan yang akan dikenakan pajak itu. Asas ini juga diterapkan di banyak negara. Bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan, baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world wide income).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Apresiasi dan Edukasi Penerapan “Core Tax” ke 40 Wajib Pajak Prominen

Kedua, asas sumber atau source principle. Bagi negara yang menganut asas ini akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari suatu negara. Dalam asas ini, siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut tidak dipersoalkan. Sebab, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu.

Ketiga, asas kebangsaan, nasionalitas, kewarganegaraan atau nationality, citizenship principle. Pada asas ini, pengenaan pajak berlandaskan pada status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas kebangsaan ini dilakukan dengan cara menggabungkan asas kebangsaan dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri. Artinya, dari mana asal penghasilan yang akan dikenakan pajak tidak menjadi pertimbangan.

Baca Juga  Cairkan JHT dari BPJamsostek Kena Pajak Progresif? Pahami Ketentuan Terbarunya

Meskipun secara garis besar ada tiga asas pemungutan pajak yang berlaku, biasanya di tiap-tiap negara berbeda penerapannya. Di Indonesia misalnya, ada yang namanya asas umum, yakni pemungutan pajak berdasarkan atas keadilan umum. Itu artinya pemungutan pajak dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat secara adil sesuai dengan porsinya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *