in ,

Mengenal Sistem dan Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem dan Asas Pemungutan Pajak
FOTO: IST

Mengenal Sistem dan Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Mengenal Sistem dan Asas Pemungutan Pajak di IndonesiaSemua pasti tau berbagai jenis pajak yang selama ini menjadi kewajiban untuk dibayar, mulai dari PPh, PPN, PPnBM, PBB, PKB, dan jenis pajak lainnya. Namun alangkah lebih baiknya agar pengetahuan perpajakan semakin bertambah dengan mempelajari apa saja sistem dan asas pemungutan pajak yang selama ini berlaku di Indonesia.

Berikut akan dibahas terlebih dahulu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

1. Official Assessment System 
Dalam sistem ini wajib pajak bersifat pasif sedangkan fiskus atau aparat perpajakan bersifat aktif. Dikatakan demikian karena proses perhitungan pajak terutang dilakukan oleh fiskus yang kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada wajib pajak sebagai tagihan yang wajib dibayar. Sehingga dalam sistem ini dapat diartikan utang pajak baru ada dan diketahui wajib pajak setelah adanya surat tagihan pajak. Official Assessment System masih berlaku dalam penerapan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Self Assessment System
Sistem ini berkebalikan dengan Official Assessment System, wajib pajak bersifat aktif sedangkan fiskus atau aparat perpajakan bersifat pasif. Dikatakan demikian karena proses menghitung, menentukan besarnya pajak terutang, membayar serta melaporkan dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan fiskus hanya mengawasi proses perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Self Assessment System adalah sistem yang saat ini diterapkan pada pelunasan pajak pusat seperti PPh dan PPN.

3. Withholding System
Dalam sistem ini melibatkan pihak ketiga sebagai pihak yang bersifat aktif. Pihak ketiga yang dimaksud seperti bendahara perusahaan. Misalnya bendahara perusahaan memotong penghasilan karyawan untuk membayar pajak terutang atas penghasilan karyawan tersebut. Sehingga karyawan tidak perlu menghitung dan membayar pajak secara langsung atau online.

Selanjutnya akan dibahas asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

1. Asas Domisili
Asas yang diterapkan berdasarkan tempat tinggal wajib pajak tanpa memandang apakah orang tersebut warga negara Indonesia atau warga negara asing. Contoh penerapan asas domisili, Ibu Mawar adalah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia yang memiliki penghasilan dari Indonesia dan luar negeri, maka atas seluruh penghasilan yang diperolehnya tersebut negara berhak memungut pajak. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa asas domisili berfokus pada tempat tinggal wajib pajak dan mengabaikan asal penghasilan yang diperolehnya.

2. Asas Sumber
Asas yang diterapkan berdasarkan sumber penghasilan yang diperoleh dari suatu negara. Asas sumber berkebalikan dari asas domisili yaitu mengabaikan tempat tinggal wajib pajak. Contoh penerapan asas sumber, Ibu Melati adalah WNA yang bertempat tinggal di Singapura, namun Ibu Melati memperoleh penghasilan berupa dividen dari perusahaan Indonesia. Maka atas penghasilan tersebut yang diperoleh Ibu Melati dari Indonesia, fiskus berhak memungut pajak.

3. Asas Kebangsaan
Asas yang diterapkan berdasarkan status kewarganegaraan wajib pajak yang memperoleh penghasilan. Artinya setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia maka wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam undang-undang perpajakan diatur bahwa warga negara asing akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri apabila tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan. Asas kebangsaan sama seperti asas domisili yaitu mengabaikan asal penghasilan yang diperolehnya.

4. Asas Umum
Asas umum yang dimaksud adalah pemungutan pajak berdasarkan keadilan umum. Misalnya yang memiliki penghasilan besar maka jumlah pajak yang harus dibayarnya pun besar, tetapi jika penghasilannya kecil maka jumlah pajak yang harus dibayarkan juga kecil, bahkan terdapat juga aturan jika penghasilannya di bawah PTKP tidak wajib membayar pajak.

5. Asas Yuridis 
Asas yuridis yang dimaksud adalah pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan asas hukum yang telah dibuat negara melalui undang-undang. Dengan adanya asas yuridis, pemungutan pajak di Indonesia berjalan dengan adil dan sewajarnya, tidak sewenang-wenang sebab adanya perlindungan hukum yang mengatur.

6. Asas Ekonomi
Asas ini mengatur bahwa pemungutan pajak harus digunakan untuk kepentingan umum dan tidak menyebabkan kemerosotan ekonomi nasional. Misalnya pemungutan pajak digunakan untuk membangun bendungan agar ketahanan pangan negara tetap terjaga.

7. Asas Finansial
Asas ini mengatur bahwa pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diperoleh wajib pajak. Dari asas finansial ini dikenallah istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dijelaskan apabila pendapatan wajib pajak tidak lebih besar dari PTKP maka atas pendapatannya tersebut tidak akan dipungut pajak.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *