in ,

Kenal Dekat dengan Stelsel Pajak

pemungutan stelsel pajak
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Sebagaimana kita tahu, pajak punya peran penting untuk membangun negeri dan mendukung jalannya pemerintahan. Sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN, pajak perlu dijaga dan ditingkatkan secara terus menerus penerimaannya. Nah, dalam hal pembayaran pajak pada negara, terdapat tata cara pemungutan yang dikenal dengan stelsel pajak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan stelsel pajak? Berdasarkan definisinya, stelsel pajak adalah sistem pemungutan yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Dalam praktiknya, ada tiga jenis stelsel pajak yang dilakukan dalam menghitung pemungutan pajak. Berikut Pajak.com rangkum penjelasan ketiga jenis stelsel pajak.

1. Stelsel Nyata (Rill)

Baca Juga  Brasil Minta G20 Tegas Atasi Penghindaran Pajak Miliarder

Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang berdasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya. Karena penghitungan ini juga didasarkan pada penghasilan sesungguhnya, hasilnya pun cenderung lebih akurat. Pada stelsel nyata, pajaknya dipungut di belakang, alias pajak baru diterima oleh pemerintah setelah tahun pajak berakhir.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa kelebihan utama dengan stelsel nyata yakni terdapat pada penghitungannya yang lebih akurat dengan penghitungan penghasilan sesungguhnya, karena penghitungan tersebut dilakukan pada akhir tahun. Kelebihan lainnya terdapat kesesuaian pajak yang besarannya akan tepat sasaran dengan besarnya pajak terutang, karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku (akhir tahun).

Sementara salah satu kelemahan stelsel nyata yakni adanya penghitungan yang dilakukan akan lebih sulit, karena pajak baru dapat dikenakan pada akhir tahun. Akibatnya, Wajib Pajak akan dikenai pembayaran pajak yang tinggi dan pembayarannya sekaligus, dan pemerintah tidak mendapat penerimaan selama tahun berjalan karena pajak baru dipungut pada akhir periode.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *