in ,

Mengenal Asas-asas Pemungutan Pajak

Indonesia juga menganut asas yuridis, yaitu bahwa pungutan pajak di Indonesia didasari oleh asas hukum yang telah dibuat oleh negara melalui perundang-undangan. Kemudian, ada asas kebangsaan. Asas ini mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negara Indonesia. Asas ini juga mengatur pemungutan pajak bagi warga negara asing yang tinggal dan berada di Indonesia dengan syarat.

Ada juga asas ekonomis, yaitu pengenaan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum dan efisien. Asas ini mengatur bahwa dasar pengenaan pajak tidak boleh melebihi dari penerimaan pajak itu sendiri yang mungkin menyebabkan kemerosotan kondisi perekonomian masyarakat. Asas ekonomis juga mengatur bahwa penerimaan pajak diharapkan mampu berkontribusi terhadap pembangunan negara tanpa harus melalui skema penerimaan lain misalnya utang negara.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Terakhir adalah asas finansial, asas ini berarti prinsip dasar pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak. Asas ini tecermin dari upaya pemerintah mengatur besaran pungutan pajak penghasilan berdasarkan beban keluarga dan jumlah pendapatan dalam setahun. Dari asas inilah kita mengenal istilah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Ditulis oleh

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *