in ,

Thailand Pertimbangkan Penundaan Pungutan PBB di 2022

Penundaan pungutan PBB thailand
FOTO: IST

Pajak.com, Thailand – Kementerian Keuangan Thailand tengah mempertimbangkan usulan dari sektor swasta untuk menunda serta mengurangi pengumpulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2022. Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith mengungkapkan, hal ini ditengarai karena keadaan pelaku bisnis yang masih berjuang dengan pukulan ganda dari dampak pandemi dan invasi Rusia-Ukraina.

Pada tahun 2020, pemerintah Thailand mengeluarkan pemotongan PBB sebesar 90 persen untuk meringankan beban pemilik tanah dan bangunan karena dampak parah pandemi. Pemotongan pajak ini berlaku di sepanjang tahun 2020-2021, dan pihak Termpittayapaisith menolak untuk memperpanjangnya melewati tahun lalu.

Ia mengatakan telah menugaskan Kantor Kebijakan Fiskal (Finance’s Fiscal Policy Office/FPO) untuk melakukan analisis pengumpulan pajak setelah sektor swasta mengusulkan pajak itu ditunda dan dikurangi. Pemilik tanah biasanya harus membayar pajak ini pada bulan April. Beberapa pemerintah kota seperti Bangkok juga menunda pemungutan pajak dari April hingga Juli untuk meringankan kesulitan masyarakat.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Sebuah sumber Kementerian Keuangan mengatakan kepada Bangkok Post, mereka khawatir penundaan atau pemotongan pajak ini dapat memengaruhi pendapatan pemerintah daerah. Pasalnya, pengurangan pajak sebesar 90 persen selama 2020-2021 telah membebani pemerintah daerah secara total lebih dari 30 miliar baht (atau sekitar Rp 12,81 triliun) per tahun, dan pemerintah tidak dapat mencari pendapatan baru untuk mengimbangi kerugian.

Meskipun tahun ini pemilik tanah harus kembali membayar jumlah penuh, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan masih menawarkan diskon pembayaran tahun ini. Undang-undang tersebut mulai berlaku pada tahun 2020 dan menawarkan diskon pembayaran pajak untuk tiga tahun pertama pemberlakuan. Namun, tahun ini adalah tahun terakhir undang-undang menawarkan diskon.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *