Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif mendorong pemanfaatan dan inovasi teknologi untuk memacu daya saing manufaktur. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, salah satu langkah yang dilakukan antara lain melalui gelaran penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) tahun 2022.
“Penghargaan RINTEK 2022 diharapkan dapat memotivasi para pelaku industri nasional untuk mengembangkan daya saing melalui kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi industri yang bernilai tinggi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (30/05).
Menurutnya, penciptaan dan pemanfaatan teknologi industri baru secara mandiri merupakan salah satu wujud nyata dari implementasi program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0. Aspirasi besarnya adalah menjadikan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2030.
“Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu menghasilkan produk dalam negeri yang bernilai tambah tinggi, sehingga mampu menjadi tuan di negeri sendiri dan kompetitif hingga kancah internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan bahwa penghargaan RINTEK hadir sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada industri yang secara luar biasa telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi dalam rangka mengembangkan proses bisnis yang digeluti.
“Diharapkan melalui inovasi yang dihadirkan pelaku industri sangat berperan dalam meningkatkan produktivitas dan kemandirian industri dalam negeri,” katanya.
Comments