in ,

Dorong Inovasi Manufaktur, Kemenperin Gelar RINTEK

Perusahaan industri yang akan mengikuti proses seleksi Penghargaan RINTEK tahun 2022 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain merupakan perusahaan industri manufaktur atau jasa industri yang berkedudukan dan berbadan hukum Indonesia. Selanjutnya, teknologi yang diusulkan merupakan hasil riset mandiri oleh perusahaan, baik berupa prototipe atau telah terbukti berhasil diimplementasikan (proven), dan rintisan teknologi yang diusulkan belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis pada periode sebelumnya.

“Banyak sekali manfaat yang diterima oleh perusahaan penerima Penghargaan RINTEK 2022 antara lain yaitu, mendapat pengakuan resmi dari pemerintah atas prestasi pelaku industri dalam bidang teknologi, serta meningkatkan popularitas dan citra kredibilitas positif bagi perusahaan atas teknologi yang telah dihasilkan,” pungkasnya.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *