in ,

125 Negara Sepakat atas Pembentukan Konvensi Perpajakan PBB

125 Negara Sepakat atas Pembentukan Konvensi Perpajakan
FOTO: IST

125 Negara Sepakat atas Pembentukan Konvensi Perpajakan PBB

Pajak.comNew York – Sebanyak 125 negara PBB (United Nations/UN) sepakat atas resolusi pembentukan konvensi perpajakan PBB tentang kerja sama perpajakan internasional, bernama UN Tax Convention. Pemungutan suara atas resolusi yang berjudul “Promosi Kerja Sama Perpajakan Internasional yang Inklusif dan Efektif di PBB” ini dilaksanakan oleh Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat (AS), pada Rabu (22/11).

“Perjuangan negara-negara Global Selatan selama beberapa dekade untuk membentuk proses yang sepenuhnya inklusif di PBB, untuk berpartisipasi dalam penetapan agenda dan penetapan norma tentang perpajakan internasional kini menjadi kenyataan,” kata seorang perwakilan dari Uni Afrika, dikutip Pajak.com dari Financial Times, Sabtu (25/11).

Seruan pembentukan konvensi tersebut menandakan bahwa negara-negara ini menginginkan agar PBB memainkan peran yang lebih besar dalam masalah perpajakan internasional, sebagaimana seperti yang selama ini diampu oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Organisasi antarpemerintah yang terdiri dari 39 negara berpenghasilan tinggi ini telah lama berpengaruh atas aturan perpajakan internasional, hingga akhirnya memunculkan kekhawatiran tentang keadilan atas kebijakan yang selama ini dinegosiasikan, terutama karena dinilai lebih menguntungkan negara-negara maju dan kaya. Untuk itu, konvensi yang bakal dibentuk ini diharapkan dapat mengarah kepada platform yang lebih inklusif dan adil.

Motivasi utama di balik keselarasan 125 negara tersebut terletak pada kampanye yang terus digaungkan agar PBB memainkan peran yang lebih besar dalam membentuk norma perpajakan internasional. Sebagaimana diketahui, lebih dari 130 negara pada 2021 telah mencapai kesepakatan bersejarah yang bertujuan untuk mengekang penghindaran pajak perusahaan oleh perusahaan multinasional.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Namun, negara-negara berkembang mengeluh bahwa mereka akan menerima pendapatan yang relatif sedikit dari reformasi perpajakan global tersebut dibandingkan dengan negara-negara kaya. Negara-negara tersebut juga menyimpulkan bahwa beberapa perusahaan besar telah memanfaatkan peraturan OECD untuk menghindari tanggung jawab pajak, dengan memanfaatkan yurisdiksi berpajak rendah.

Atas akibat ketidakpuasan terhadap proses OECD yang dirasakan tersebut, Uni Afrika mengajukan resolusi di UNGA tahun lalu, mendorong pendekatan yang lebih inklusif dan adil terhadap perpajakan global. Akhirnya, resolusi tersebut bermuara dan disahkan dengan hasil pemungutan suara 125 berbanding 48.

Sebanyak 125 negara yang mendukung merupakan negara berpengaruh seperti Indonesia, India, Tiongkok, Brasil, serta anggota BRICS lainnya. Sebaliknya, sebagian besar dari 48 negara yang menentang tindakan tersebut adalah negara-negara maju, termasuk negara-negara anggota UE, AS, Inggris, Jepang, dan Korea.

Ada sembilan yang menyatakan abstain, termasuk dari negara-negara anggota OECD meliputi Norwegia, Islandia, Meksiko, dan Turki. Chili dan Kolombia, keduanya anggota OECD, memberikan suara mendukung resolusi tersebut.

Namun, perjalanan menuju penerapan langkah transformasional ini jauh dari selesai. Keberhasilan resolusi tersebut bergantung pada mengamankan konsensus dan persetujuan yang lebih luas dari anggota Dewan Keamanan PBB (UNSC) utama, termasuk pemangku kepentingan besar seperti AS dan Inggris.

Mulanya, Majelis Umum PBB akan membentuk komite yang bersifat ad hoc dan terbuka untuk menyusun isi dan rincian UN Tax Convention tersebut. Dalam penyusunannya, komite ad hoc diminta untuk mempertimbangkan kebutuhan, prioritas, dan kapasitas dari semua negara—terutama negara berkembang.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Penyusunan isi dan rincian juga mempertimbangkan fleksibilitas yang memadai agar sistem perpajakan internasional mampu merespons perkembangan teknologi dan model bisnis terkini, serta memuat protokol-protokol awal yang diperlukan untuk menjawab tantangan perpajakan yang timbul akibat aliran dana gelap (illicit financial flow) serta perkembangan cross border services di era digitalisasi dan globalisasi ekonomi saat ini.

Komite tersebut diberi waktu untuk menyelesaikannya hingga Agustus 2024. Setelah itu, komite ad hoc harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB dalam sidang ke-79 yang direncanakan digelar pada September 2024.

Jika berhasil diterapkan, langkah ini dapat menandai pergeseran sejarah dalam tata kelola perpajakan global, berpotensi untuk menangani masalah kemiskinan, dan berkontribusi pada upaya mitigasi krisis iklim di negara-negara yang rentan secara ekonomi. Saat komunitas internasional menavigasi negosiasi ini, hasilnya juga diyakini dapat mendefinisikan kembali parameter kerja sama ekonomi dan membawa distribusi tanggung jawab perpajakan yang lebih adil di panggung global.

Seorang delegasi dari Indonesia yang berbicara sebelum pemungutan suara, mengatakan dalam sidang tersebut bahwa situasi saat ini menuntut tindakan mendesak tentang penghindaran dan pengelakan pajak yang agresif, aliran keuangan ilegal, dan pemulihan aset yang dicuri. Ia memastikan kalau delegasinya akan memberikan suara mendukung resolusi tersebut, seraya menegaskan bahwa pembentukan konvensi kerangka kerja tentang kerja sama perpajakan tidak perlu dimulai dari nol.

“Kita harus menghindari mengulang-ulang hal yang sama. Resolusi ini adalah seruan untuk mengakui urgensi masalah tersebut,” tegasnya.

Namun, seorang pejabat Uni Eropa (UE) mengatakan, meskipun negara-negara UE mendukung multilateralisme dan kerja sama internasional yang efektif dan inklusif dalam masalah perpajakan, blok tersebut tidak percaya bahwa konvensi yang diusulkan akan memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk mencapai konsensus.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ia mengatakan kalau konvensi perpajakan PBB baru dapat menyiratkan pembukaan kembali atas negosiasi tentang perpajakan internasional yang berlarut-larut, berpotensi mengenai masalah-masalah yang sudah ada hasil yang menjanjikan, dan yang telah dibangun jaringan perjanjian yang luas untuk menjamin transparansi dan keadilan perpajakan selama bertahun-tahun, yang diklaimnya untuk keuntungan langsung dari semua negara yang berpartisipasi.

“Konvensi akan menghasilkan duplikasi standar internasional yang sedang berlangsung atau telah selesai,” kata pejabat tersebut.

Di kesempatan berbeda, Kepala OECD Mathias Cormann mengatakan, OECD merasa bangga dengan pencapaiannya selama ini dalam menghasilkan solusi berbasis konsensus untuk mengatasi penghindaran dan pengelakan pajak, menstabilkan sistem perpajakan internasional, sekaligus mendukung negara-negara berkembang. Ia pun menyatakan bahwa OECD tetap berkomitmen untuk menerapkan kesepakatan perpajakan perusahaan global.

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan mitra global—termasuk di PBB—untuk memperkuat inklusivitas dan terus memberikan sistem perpajakan internasional yang lebih baik dan lebih adil,” tambah Cormann dalam sebuah pernyataan yang dicuitkan di X.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *