in ,

Thailand Pertimbangkan Penundaan Pungutan PBB di 2022

Mengenai aturan diskon pajak, jika pemilik tanah dinilai pajak lebih tinggi dari jumlah yang dihitung berdasarkan pajak tanah sebelumnya, mereka diperbolehkan untuk membayar tarif pajak sebelumnya. Adapun setiap kelebihan jumlah di atas tarif pajak sebelumnya dikenakan 25 persen dari kelebihan pada tahun 2020, 50 persen dari kelebihan pada tahun 2021, dan 75 persen dari kelebihan pada tahun 2022.

Misalnya, pada tahun 2020 jika pembayar pajak harus membayar 120 baht di bawah undang-undang baru tetapi hanya 100 baht pajak di bawah sistem pajak lama, ini berarti mereka akan membayar total 105 baht. Perhitungan ini didasarkan pada pungutan 100 baht di bawah sistem pajak lama, ditambah 25 persen dari kelebihan 20 baht, yaitu 5 baht.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Sebelumnya, FPO telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Thailand di tahun 2022 menjadi 3,5 persen sebagai dampak invasi Rusia ke Ukraina. Padahal FPO sebelumnya telah memprediksi PDB 2022 di Negeri Penuh Senyum ini bakal mencapai 4 persen.

“Konflik antara Rusia dan Ukraina telah memengaruhi kepercayaan konsumen dan harga produk di negara tersebut,” kata Direktur Jenderal FPO Pornchai Thiraveja, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, invasi tersebut menyebabkan inflasi di Thailand, yang disebabkan oleh harga energi global yang lebih tinggi. Perang juga menyebabkan perlambatan ekonomi negara-negara mitra dagang utama, terutama di Eropa dan Amerika Serikat.

Lebih lanjut Thiraveja mengatakan, pertumbuhan ekonomi Thailand pada 2021 adalah 1,6 persen; sementara proyeksi PDB FPO saat ini didasarkan pada asumsi bahwa inflasi akan menjadi 5 persen pada tahun 2022. Hal ini bersamaan dengan ekspektasi harga minyak mentah global akan berada di sekitar 99,5 dollar AS per barel, naik 43,8 persen jika dibandingkan dengan harga tahun lalu.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *