in ,

Insentif Fiskal Belum Dimanfaatkan Industri Manufaktur

Insentif Fiskal Belum Dimanfaatkan
FOTO IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengevaluasi, bahwa insentif fiskal belum dimanfaatkan secara efektif oleh industri manufaktur. Padahal pemerintah telah memberikan pelbagai insentif fiskal, antara lain tax holiday, tax allowance, investment allowance, super tax deduction, pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah. Hal ini disampaikan pemerintah dalam Lampiran Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020—2024 yang terbit pada 27 April 2022.

Di lain sisi, pemerintah mengakui, minimnya pemanfaatan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, disebabkan oleh kurangnya informasi yang sampai ke pelaku usaha industri.

“Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal diarahkan pada pendayagunaan berbagai insentif yang saat ini telah tersedia untuk sektor manufaktur, namun belum dimanfaatkan secara efektif oleh pelaku usaha industri dikarenakan keterbatasan informasi dan perlunya koordinasi, pemetaan, dan sosialisasi pemanfaatan yang sistematis,” demikian isi lampiran itu, dikutip Pajak.com (12/5).

Baca Juga  Pasar Ekspor Non - migas Indonesia Didominasi Cina, Nilainya Tembus 5,33 Miliar Dollar AS per Agustus 2024

Untuk itu, pemerintah akan memasifkan sosialisasi dan menargetkan fasilitas fiskal dan nonfiskal di tahun 2024 mampu mengakselerasi kinerja pertumbuhan sektor industri yang mendukung ekspor dan substitusi impor serta penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Secara khusus, pemerintah berharap, insentif yang ditawarkan kepada sektor manufaktur dapat memperdalam struktur industri nasional, baik untuk industri baru maupun untuk industri existing yang melakukan perluasan komoditi baru.

“Insentif fiskal dan nonfiskal diharapkan dapat mendorong upaya industri melakukan inovasi dan penguasaan teknologi baru sekaligus mendukung pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Penyediaan fasilitas fiskal dan nonfiskal bertujuan untuk menciptakan iklim usaha industri yang kondusif serta meningkatkan kinerja investasi dan kinerja industri dalam negeri,” tulis pemerintah dalam lampiran Pepres Nomor 74 Tahun 2022 ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *