in ,

Insentif Fiskal Belum Dimanfaatkan Industri Manufaktur

Pepres itu juga menyebutkan, insentif nonfiskal yang ditawarkan pemerintah, antara lain memfasilitasi sektor industri sebagai objek pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pelatihan SDM industri, penetapan perusahaan industri atau kawasan industri sebagai objek vital nasional sektor industri, dan sebagainya.

“Ke depan, fasilitas nonfiskal yang akan diberikan berupa penerapan izin berbasis risiko. Dengan kata lain, pemberian izin akan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko kegiatan usaha melalui perhitungan nilai tingkat bahaya dan nilai potensi terjadinya bahaya,” tulis pemerintah dalam Pepres Nomor 74 Tahun 2022 itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, Kemenkeu tengah mengevaluasi beragam insentif fiskal yang telah diberikan kepada industri atau dunia usaha, antara lain berupa tax holiday dan tax allowance. Kemenkeu mengkaji besaran insentif pajak yang diterima investor terhadap realisasi dan dampaknya kepada negara.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

“Realisasi insentif pajak untuk investor dan dunia usaha tidak terlalu besar, dari rata-rata jumlah belanja perpajakan Rp 250 triliun per tahunnya. Karena dari Rp 250 triliun, rata-rata belanja setiap tahun, paling tidak Rp 60 triliun sampai Rp 70 triliun buat UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan 50 persen nya untuk rumah tangga, seperti bahan kebutuhan pokok dan transportasi umum—itu tidak kenakan pajak,” ungkap Febrio.

Dengan demikian, ekonom Muhammad Chatib Basri menilai, pemerintah harus terus mengevaluasi insentif fiskal secara berkala, khususnya belanja perpajakan. Sebab rata-rata belanja perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 1,6 persen setiap tahunnya. Jangan sampai belanja perpajakan, khususnya yang diberikan kepada investor atau dunia usaha tidak memberikan multiplier effect terhadap perekonomian.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Tax incentive dari dunia usaha output-nya harusnya dipantau terus. Dikasih apa? atau apa kemudian hasilnya?. Kalau mau harus one on one. Kemudian, (disampaikan), ‘Anda (investor) jangan sampai ada layoff (pemutusan hubungan kerja)’,” kata Chatib yang juga merupakan Menteri Keuangan Periode 21 Mei 2013 hingga 20 Oktober 2014.

Ditulis oleh

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *