in ,

Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabah

Triv Tanggung Pajak Transaksi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Triv.co.id (Triv), salah satu pedagang aset kripto di Indonesia, memutuskan untuk menanggung pajak atas transaksi aset kripto nasabah. Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Triv Gabriel Rey menilai positif pemajakan aset kripto yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

“Dengan pengenaan pajak ini artinya perdagangan aset kripto dianggap legal di Indonesia. Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) seperti Triv. Meskipun transaksi aset kripto resmi dipajaki, namun transaksi aset kripto di Triv tetap bebas pajak transaksi. Kami akan menanggung seluruh biaya pajak demi keamanan dan kenyamanan user Triv,” jelas Rey dalam keterangan tertulis, (11/5).

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

Dengan demikian, tidak ada kenaikan dari biaya transaksi di Triv. Pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan. Rey memastikan, fasilitas pembebasan pajak ini sebagai bukti perusahaan terus berupaya memberi kenyamanan dan keamanan nasabah.

“Nasabah selalu menjadi prioritas utama bagi Triv. Nasabah Triv tidak perlu khawatir. Tetaplah bertransaksi seperti biasa. Dan manfaatkan bukti potong pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak kelak,” kata Rey.

Seperti diketahui, perdagangan aset kripto di Indonesia telah mencapai babak baru dengan berlakunya PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *