“Beberapa gambaran secara general, karena untuk transaksi B2B (Business to Business), exchanger to exchanger, masih belum ada aturannya. Karena saat ini exchanger tidak berdiri sendiri, karena saling membuka diri, sehingga setiap exchanger yang saling bekerja sama punya posisi jual-beli aset kripto yang sama. Dalam aturan PMK Juga belum dijelaskan untuk pemberian hadiah, seperti campaign rewards, air drops, dan lainnya berupa aset kripto, apakah dilakukan pemungutan pajak atau tidak. Bila tetap dipungut dasarnya apa? PPN atau PPh Final? Begitu pula dengan pertukaran barang/jasa dengan aset kripto,” jelas Manda.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, pemerintah memiliki dua pendekatan dalam menentukan tarif pajak kripto. Pertama, pajak kripto tidak melebihi biaya transaksi. Kedua, mengusung konsep keadilan dan menyesuaikan kebijakan kripto di dunia.
“Jangan sampai pajak melebihi biaya transaksi. Karena akan merusak ekosistem aset kripto. Jadi kita sudah memikirkan dalam konteks pengenaan tarif pajak kripto konsep berbagi dan keadilan,” kata Bonarsius.
Comments