in ,

OSS-RBA Hadir Memudahkan Penerimaan PPh Badan

OSS-RBA Hadir Memudahkan Penerimaan PPh Badan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengingatkan, sekitar 76 persen penerimaan negara bersumber dari pajak, sementara kontribusi terbesar penerimaan pajak berasal dari dunia usaha atau pajak penghasilan (PPh) badan. Artinya, menahan izin pengusaha berarti menahan laju penerimaan negara. Untuk itu, Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS-RBA hadir untuk memudahkan perizinan usaha dan meningkatkan penerimaan pajak dunia usaha atau PPh badan.

“Perlu diingat, untuk membangun negara tercinta ini kita butuh pajak. Menahan izin pengusaha sama dengan menahan pendapatan negara, menahan izin usaha sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi, menahan izin usaha sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan. Kita selesaikan semua dengan OSS-RBA, memangkas hambatan perizinan usaha dan meningkatkan penerimaan pajak dunia usaha atau PPh badan,” jelas Bahlil dalam webinar bertajuk Urus Izin Tanpa Ribet, pada Kamis (12/8).

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Namun, kemudahan OSS-RBA ini hanya berlaku bagi pengusaha yang benar, bukan pengusaha pencak silat atau kungfu. Artinya, tiada lagi pengusaha yang tidak memenuhi syarat tetapi memiliki beragam jurus untuk mendapatkan izin usaha.

“Dengan OSS, ngga perlu lagi ketemu banyak pejabat selama dia benar. Jadi jangan salah diartikan jika pengusaha tukang kungfu, ngga bisa ini barang. Kita kan tukang kungfu juga dulu, jadi kita tahu,” ungkap eks Ketua Umum Badan Pengurus Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini.

Sejatinya, kondisi itu wajar karena sistem sebelumnya belum mampu menjawab kebutuhan pengusaha. Pemilik PT Rifa Capital ini mengungkapkan, dunia usaha hanya membutuhkan empat hal, kepastian mengurus perizinan, kemudahan mengurus izin terkait dengan waktu, transparansi dan efisiensi.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *