in ,

OSS-RBA Hadir Memudahkan Penerimaan PPh Badan

“Bayangkan dulu izin usaha di Republik Indonesia, kalau kita tawaf di Makkah jelas berapa kali putaran dan berapa menit. Jika tawaf di kementerian dan lembaga, itu hanya Tuhan, tukang ngetik surat dan tukang tanda tangan yang tahu itu surat kapan selesai izinnya. Jadi bagaimana bisa survive, bagaimana kita bisa berkompetisi dengan negara lain. Karena itu masalah, maka negara harus hadir cari solusi lewat regulasi masalah tersebut, lahirlah OSS ini,” ungkap Bahlil.

Ia pun memastikan, proses perizinan pada OSS-RBA tidak akan berbelit-belit. Apabila dokumen persyaratan yang dimiliki pengusaha untuk memulai bisnis sudah lengkap, izin pun akan terbit. Jika izin tidak terbit juga dalam waktu yang ditentukan, kementerian investasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan otomatis mengeluarkan izin usaha itu.

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

“Sistem ini berbasis risiko, terhubung dengan seluruh provinsi dan lembaga. Jadi seluruh izin kementerian lembaga, seluruhnya berpusat di kementerian investasi. Contoh, kalau dulu orang mau urus izin di kementerian ESDM (energi dan sumber daya mineral), itu tidak jelas teknisnya kapan selesai, kalau sekarang harus jelas. Contoh izin IUP (izin usaha pertambangan), dikasih waktu 20 hari. Selama syarat-syaratnya sudah terpenuhi, tetapi di lembaga teknis tidak memberikan notifikasi, maka DPMPTSP yang akan mengeluarkan itu (izin). Kita pangkas semua. Begitu pun di gubernur, bupati, wali kota,” urainya.

Sebagai informasi, OSS-RBA dibangun sejak Maret 2021 lalu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja dan penyelesaian peraturan menteri di 18 kementerian dan lembaga.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *