in ,

Ketentuan Pajak Minimum Global Langkah Sehatkan APBN

Direktur Pelaksana Bank Dunia periode 2010–2016 ini mengatakan, upaya penghindaran pajak itu merugikan pendapatan negara, mengingat setiap negara juga memiliki tanggung jawab untuk membangun infrastruktur, menjaga keamanan, membuat institusi kesehatan, serta pendidikan bagi masyarakatnya.

“Pendapatan negara bocor keluar dalam bentuk penghindaran pajak, ya tidak adil. Itu yang sekarang ini menjadi salah satu capaian dari G20 adalah global taxation agreement,” tegas Sri Mulyani.

Secara simultan, selain mendukung aksi global, Indonesia berupaya mendorong penerimaan negara dengan membuat langkah reformasi perpajakan. Utamanya, diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), baik dari sisi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak karbon. Dengan begitu, Sri Mulyani optimistis, Indonesia memiliki pondasi fiskal lebih kuat.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Ini bukan untuk tujuan satu periode, ini adalah untuk Indonesia selamanya. Indonesia hanya bisa maju menjadi negara yang makmur dan adil kalau APBN sehat,” ujarnya.

Sebelumnya, Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules Pilar 2 bernama commentary to the GloBE rules.

Rilisnya commentary merupakan pencapaian yang signifikan dan merupakan akhir dari kerja keras Inclusive Framework dalam mencapai kesepakatan atas GloBE. Selain itu, konsultasi publik kali ini tidak meminta komentar atas model rules dan commentary, tetapi berfokus pada mekanisme yang diperlukan, sehingga otoritas dan perusahaan multinasional dapat menerapkan Pilar 2 secara konsisten dan terkoordinasi sembari menekan biaya kepatuhan,” jelas Saint-Amans.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *