in ,

Mengenal Kunjung Pajak dan Cara Daftarnya

Kunjung Pajak dan Cara Daftarnya
FOTO: IST

Mengenal Kunjung Pajak dan Cara Daftarnya

Pajak.com, Jakarta – Pada saat pandemi COVID-19 terjadi, hampir segala hal dilakukan secara on-line atau menggunakan bantuan dari internet. Melihat hal itu, pemerintah pun mulai membuat berbagai inovasi baru dengan tujuan memberikan kemudahan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal inovasi pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai pada 1 September 2020 silam telah membuat salah satu program yang bisa diakses melalui internet yaitu Kunjung Pajak. Seperti apa pengertian, manfaat Kunjung Pajak dan cara daftarnya? Simak ulasan berikut ini.

Kunjung pajak merupakan sebuah situs web atau laman dari DJP yang berfungsi untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam urusan perpajakan.

Adapun jenis layanan pajak yang tersedia dalam Kunjung Pajak mulai dari loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan lainnya. Namun, yang perlu diperhatikan adalah sebelum memilih layanan janji temu, alangkah baiknya jika WP harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan terlebih dahulu dengan petugas pajak.

Lantas, manfaat dan kemudahan apa saja yang bisa didapatkan lewat Kunjung Pajak?
Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis


1. Membantu masyarakat untuk mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahunan.
2. Memudahkan masyarakat untuk melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-Faktur, e-Bupot, dan lain sebagainya.
3. Membantu semua lapisan masyarakat untuk mengatur jadwal atau mengadakan janji temu dengan petugas perpajakan yang bersangkutan.
4. Mempermudah masyarakat untuk melakukan konsultasi dengan hal yang terkait, seperti konsultasi informasi umum, konsultasi permohonan, dan lain sebagainya.
5. Aplikasi atau laman ini juga bisa mengurangi dan meminimalisir kontak fisik langsung baik antara masyarakat dengan petugas.

Sehingga, dalam kondisi pandemi COVID-19 yang belum usai ini bisa sangat mendukung protokol kesehatan yang berlaku. Kemudian, antrean akan menjadi semakin nyaman dan cepat.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Cara pendaftaran antrean ­on-line di aplikasi Kunjung Pajak pun terbilang cukup mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Buka layanan Kunjung Pajak

    Untuk memulai mengisi antrean on-line pada aplikasi Kunjung Pajak, langkah pertama adalah dengan mengakses aplikasi kunjung.pajak.go.id.

  2. Pilih menu “Daftar”

    Pada bagian bawah halaman terdapat menu “Daftar” yang akan menuju ke bagian pengisian data diri WP.

  3. Isi data pada kolom identitas

    Beberapa identitas yang harus diisi meliputi NIK, Nama Lengkap, Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), email, nomor HP, dan Status Pengungunjung.

  4. Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan

    Selain identitas diri, Anda juga perlu mengisi formulir penilaian kesehatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan COVID-19.

  5. Tunggu tiket dikirim ke email

    Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean on-line, tinggal menunggu ‘nomor tiket antrean’ yang akan dikirim otomatis ke alamat email WP.

  6. Screenshot nomor tiket antrean

    Jika nomor tiket antrean telah masuk ke email yang bersangkutan, maka selanjutnya adalah melakukan tangkap layar atau screenshot nomor tiket antrean tersebut untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *