in ,

Aliran Dana Judi “On-line” Mengalir ke Negara Suaka Pajak

Aliran Dana Judi “On-line”
FOTO: IST

Aliran Dana Judi “On-line” Mengalir ke Negara Suaka Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana judi on-line di Indonesia yang mengalir hingga ke negara tax haven atau suaka pajak. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk menelusuri aset yang diproyeksi nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun untuk membawanya kembali ke Indonesia melalui skema repatriasi.

Sekilas mengulas, negara suaka pajak atau tax haven adalah julukan untuk menggambarkan suatu negara yang menjadi lokasi bersembunyi bagi para Wajib Pajak. Dengan kata lain, di negara itu Wajib Pajak dapat menghindari kewajiban untuk membayar pajak.

Menurut Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi/Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), ciri-ciri dari negara suaka pajak, antara lain penerapan tarif pajak rendah atau tidak sama sekali, tidak ada pertukaran informasi, tidak ada transparansi dalam pemungutan pajak, dan tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.

Berdasarkan laporan Financial Secrecy Index 2020, salah satu negara suaka pajak adalah Amerika Serikat, sebab negara ini menyediakan beragam fasilitas kerahasiaan dan bebas pajak untuk yang bukan penduduk, baik di tingkat federal maupun di tingkat negara masing-masing. Hal senada juga disinyalir tersedia di Hong Kong, Swiss, dan Singapura.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

“Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi on-line mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Selain itu, aliran dana terindikasi judi on-line ini mengalir hingga ke negara suaka pajak atau tax haven,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (23/8).

Ia mengatakan, tidak kurang dari 25 kasus judi on-line telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022. Dengan teknologi yang sangat canggih, pelaku itu melancarkan aksinya untuk berpindah rekening dari satu negara ke negara lain.

“Pelaku judi on-line sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Mereka kerap melakukan pergantian situs judi on-line baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Bahkan, menyatukan hasil judi on-line tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar Ivan.

Oleh karena itu, PPATK menilai, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian on-line maupun perjudian darat. Saat ini PPATK telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan saling terkait dengan judi on-line.

“Kegiatan judi on-line menjadi marak karena besarnya permintaan pemain judi on-line di masyarakat, sehingga penyedia judi on-line terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” kata Ivan.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Dengan demikian, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi on-line dan dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait praktik terlarang ini lewat kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi on-line maupun darat, salah satunya kolaborasi dengan kementerian komunikasi dan informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah penyelenggaraan sistem elektronik yang terindikasi.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi on-line di Indonesia,” ungkap Ivan.

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Terkait negara suaka pajak, sejatinya saat ini dunia telah mengupayakan untuk mencegah penghindaran pajak di seluruh negara melalui konsensus global Pilar I dan Pilar II yang diinisiasi oleh OECD. Presidensi G20 Indonesia telah menyepakati pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) badan minimum sebesar 15 persen mulai 2023 yang diatur dalam Pilar II.

Dengan skema ini perusahaan atau Wajib Pajak yang melakukan perencanaan pajak secara agresif (aggressive tax planning) melalui penempatan kantor pusat di negara suaka pajak, tidak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *