in ,

Apa saja yang dikenakan PPh 23 dan cara melaporkannya?

Apa saja yang dikenakan PPh 23
FOTO: IST

Apa saja yang dikenakan PPh 23 dan cara melaporkannya?

Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang disebut PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan atas modal, hadiah atau penghargaan, penyerahan jasa ataupun hal-hal yang tidak dipotong oleh PPh 21. Apa saja yang dikenakan PPh 23 dan cara melaporkannya? Objek Pajak PPh 23 ini ada 62 Objek Pajak, 5 diantaranya Jasa Maklon, Jasa Servis, Jasa Cleaning Servis, Jasa Ekspedisi, Jasa Konsultab/tenaga ahli.

Wajib Pajak dipotong PPh 21 ketika wajib pajak tersebut adalag merupakan orang pribadi, sedangkan wajib pajak dipotong PPh 23 ketika wajib pajak tersebut berupa badan. Contohnya seperti Konsultan, ketika Konsultan tersebut merupakan orang pribadi atau berdiri sendiri maka Konsultan tersebut akan dipotong PPh 21.

Namun, ketika Konsultan tersebut memiliki badan usaha seperti CV ataupun PT maka Konsultan tersebut akan dipotong PPh 23.opi

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Tidak semua transaksi dapat dipotong PPh 23. Ada beberapa transaksi yang tidak bisa dipotong oleh PPh 23, yakni:

1. Penghasilan yang diberikan berulang oleh Bank. Contoh penghasilan ini adalah pendapatan bunga Bank. Untuk pendapatan bunga Bank tidak perlu menerbitkan bukti potong PPh 23.

2. Sewa yang berkaitan dengan sewa guna usaha yang memiliki Hak Opsi. Jadi, pada sewa ini tidak perlu menerbitkan bukti potong PPh 23.

Tarif PPh 23 sendiri dibagi menjadi 2, yaitu Tarif 15% dan Tarif 2%. Untuk Tarif 15% biasanya digunakan untuk defiden, bunga, royalti, hadiah ataupun penghargaan. Namun, untuk defiden pada defiden orang pribadi tidak perlu dipotong PPh 23. Sedangkan untuk hadiah ataupun penghargaan, yakni hadiah dan penghargaan yang selain yang dipotong oleh PPh 21.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Untuk Tarif 2% biasanya dikenakan untuk jumlah bruto dari transaksi sewa maupun transakasi imbalan jasa. Pada sewa sendiri yakni sewa yang selain sewa atas tanah dan bangunan. Misalkan seperti sewa kendaraan, sewa peralatan lain yang digunakan dalam perusahaan.

Sedangkan, untuk imbalan jasa biasanya digunakan untuk imbalan jasa atas tenaga ahli, seperti imbalan jasa konsultan, imbalan jasa teknik dan imbalan jasa lainnya selain dipotong PPh 21.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, yang sekarang telah menggunakan NIK, maka pemotongan PPh 23 akan dipotong 100% lebih banyak dari tarif PPh 23 yang normal. Untuk pelaporan PPh 23 bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang bernama e-bupot yang ada di DJP Online.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Didalam aplikasi e-bupot sudah bisa pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, serta melakukan pelaporan untuk PPh 23.Untuk batas waktu setor yakni tanggal 10 di bulan berikutnya. Misalkan untuk transaksi April maka batas waktu setornya adalah tanggal 10 Mei. Sedangkan untukb batas waktu lapornya yakni tanggal 20 di bulan berikutnya. Ketika transaksi tersebut bulan April maka batas pelaporannya adalah 20 Mei.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *