in ,

Mendagri Minta Optimalkan APBD, Kendalikan Inflasi

Mendagri Minta Optimalkan APBD
FOTO: IST

Mendagri Minta Optimalkan APBD, Kendalikan Inflasi

Pajak.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah. Instruksi mendagri minta optimalkan APBD ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

“Diminta gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dalam SE Mendagri Nomor 500 Tahun 2022, dikutip Pajak.com (23/8).

SE Mendagri Nomor 500 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 beberapa hari yang lalu. Maka, Tito menegaskan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

Penegasan Tito selaras dengan butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Apresiasi dan Edukasi Penerapan “Core Tax” ke 40 Wajib Pajak Prominen

Dalam lampiran permendagri ini ditekankan bahwa demi menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.

Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan perkada (peraturan kepala daerah) tentang penjabaran APBD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai SE Mendagri Nomor 500 Tahun 2022.

Sementara itu, pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD)/unit SKPD yang membidangi.

Baca Juga  Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Ekspatriat

Adapun tata caranya diatur dalam tahapan berikut:

  • Dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD yang membidangi keuangan daerah.
  • Dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA SKPD).
  • RKA SKPD dan/atau perubahan DPA SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dituangkan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.

Sebelumnya, Jokowi mengingatkan seluruh jajaranya untuk bekerja sama dalam upaya pengendalian inflasi di tanah air. Secara spesifik, ia meminta jajaran pemerintah daerah terus memantau inflasi di wilayah masing-masing. Terdapat lima provinsi yang memiliki inflasi di atas 5 persen, yaitu Jambi yang berada di angka 8,55 persen, Sumatra Barat 8,01 persen, Kepulauan Bangka Belitung 7,77 persen, Riau 7,04 persen, dan Aceh 6,97 persen.

“Saya ingin bupati, wali kota, gubernur, betul-betul mau bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Tim Pengendalian Inflasi Pusat. Tanyakan di daerah kita apa yang harganya naik, yang menyebabkan inflasi. Tolong ini dilihat secara detail yang menyebabkan ini apa, agar bisa kita selesaikan bersama-sama dan bisa turun lagi di bawah 5 persen, syukur bisa di bawah 3 persen,” kata Jokowi dalam Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2022, (18/8).

Baca Juga  Ini Aturan Tarif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Menurutnya, untuk menekan kenaikan harga komoditas yang berdampak pada inflasi di suatu daerah dapat dilakukan dengan mendatangkan komoditas serupa dari daerah lain yang memiliki pasokan melimpah. Sementara, terkait mahalnya biaya transportasi yang kerap menjadi kendala dalam pengiriman komoditas antardaerah, Jokowi mendorong adanya penyediaan anggaran tidak terduga.

“Mestinya ada anggaran tak terduga yang bisa digunakan untuk menutup biaya transportasi bagi barang-barang. Gunakan itu. Saya sudah perintahkan ke menteri dalam negeri untuk mengeluarkan entah surat keputusan, entah surat edaran yang menyatakan bahwa anggaran tak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah,” jelasnya.

Secara nasional, inflasi berada di angka 4,94 persen karena didukung oleh subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang masih diberikan pemerintah.

“Pertalite, Pertamax, Solar, LPG (liquefied petroleum gas), listrik itu bukan harga yang sebenarnya, bukan harga keekonomian, itu harga yang disubsidi oleh pemerintah yang besarnya hitung-hitungan kita di tahun ini subsidinya Rp. 502 triliun,” tambah Jokowi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *