in ,

Bank-bank Eropa Simpan Uang di Negara Surga Pajak

Bank-bank Eropa Simpan Uang di Negara Surga Pajak (Tax Havens Country)
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Observatorium Pajak Uni Eropa (EU Tax Observatory) melaporkan penelitian yang menyebut, bank-bank besar Eropa menyimpan uang rata-rata 23,7 miliar dollar AS per tahun ke negara-negara surga pajak atau tax havens country. Angka tersebut setara dengan Rp 336,6 triliun atau rata-rata sekitar 14 persen dari keuntungan tahunan mereka.

Menurut laporan The Guardian, angka-angka tersebut muncul dari hasil analisis terhadap 36 bank besar yang diwajibkan untuk melaporkan data antarnegara secara publik tentang kegiatan mereka. Bank-bank yang berkantor pusat di sebelas negara surga pajak (tax havens country) itu juga telah mematuhi pelaporan wajib antarnegara atas kegiatan mereka sejak 2015.

EU Tax Observatory melaporkan, ada 17 negara yang dimasukkan dalam daftar negara surga pajak, yaitu Bahama, Bermuda, Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Guernsey, Gibraltar, Hong Kong, Irlandia, Isle of Man, Jersey, Kuwait, Luksemburg, Makau, Malta, Mauritius, Panama, dan Qatar.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Masih menurut penelitian EU Tax Observatory, nominal uang yang disimpan bank-bank Eropa di negara surga pajak tetap stabil sejak awal periode penelitian dilakukan pada 2014 lalu. Namun, ada perbedaan besar antara beberapa bank-bank. HSBC, misalnya, telah melaporkan bahwa 58 persen dari semua keuntungannya di negara surga pajak. Sementara Swedbank sama sekali tidak aktif di negara tersebut.

“Bank-bank besar lainnya seperti Deutsche Bank dan Standard Chartered masing-masing melaporkan 21 dan 30 persen, sedikit menurun dibandingkan tahun 2014 ketika aturan pengungkapan antarnegara mulai berlaku,” tulis peneliti EU Tax Observatory dikutip dari The Guardian Rabu, (8/9/21).

Selain itu menurut penelitian EU Tax Observatory, profitabilitas bank dengan surga pajak sangat tinggi, yakni 238.000 euro per karyawan, dibandingkan dengan sekitar 65.000 euro di negara-negara non-tax haven.

“Ini menunjukkan bahwa keuntungan yang dibukukan di surga pajak terutama dialihkan dari negara lain di mana produksi jasa terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *