in ,

Mendag Apresiasi Pengesahan UU AAEC oleh DPR

Mendag Apresiasi Pengesahan UU AAEC oleh DPR
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi undang-undang (UU AAEC) oleh DPR RI. Dengan begitu, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri, dapat diperluas ke tingkat ASEAN.

“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” ucap Lutfi di Jakarta, Rabu (8/9).

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Langkah Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru

Ia mengatakan, hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfaatan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

“AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik. Agar, menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN,” jelasnya.

Lutfi berharap, dengan capaian dan manfaat itu sekaligus dapat membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.

Baca Juga  Isi PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

“Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang (UU AAEC), DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” ujar Lutfi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *