in ,

UU AAEC tentang Perdagangan Elektronik Disahkan

UU AAEC tentang Perdagangan Elektronik Disahkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) menjadi sebuah Undang-Undang (UU).

Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan Anggota DPR atas disahkannya UU AAEC tersebut. Menurutnya, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, Menkomifo berharap aturan ini dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN.

“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan Elektronik melalui Sistem e-commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (08/09).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Ia pun meyakini bahwa pengesahan RUU tersebut dapat menjadi landasan semangat dalam membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan DPR yang menjadi mitra.

“Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhamad Hekal menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dari implementasi UU AAEC adalah pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat ASEAN,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Disamping itu, Hekal mendesak pemerintah untuk mempercepat proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi. Mengingat bahwa RUU AAEC tersebut terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik.

“Sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen,” imbuhnya.

Hekal berpendapat, negara-negara ASEAN telah mengetahui pentingnya dan mengizinkan informasi dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik untuk kepentingan usaha. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tetap harus patuh pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota ASEAN.

Oleh karena itu, Hekal berharap kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini, agar para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *