in ,

Rencana Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Masih Normal

Rencana Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Masih Normal
Dok. dpr.go.id

Pajak.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menilai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen masih dalam batas normal dan tidak akan timbulkan gejolak sosial di masyarakat. Menurutnya, rencana itu sudah sesuai melalui pertimbangan dan keputusan bersama DPR RI dan pemerintah.

“Rencana kenaikan itu sudah sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), revisi dari UU KUP sebelumnya. Sesuai UU seharusnya bahkan kenaikannya 12 persen. Namun, secara bertahap kenaikan PPN ini. Itu sudah sesuai dengan amanat UU yang kita diskusi bersama antara DPR dengan pemerintah,” ungkapnya keterangan resmidikutip Pajak.com pada Sabtu (12/03).

Di sisi lain, ia mengakui bahwa kenaikan PPN ini juga merupakan bagian rencana pemerintah untuk mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal tiga persen paling lambat pada 2023. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Namun, Wihadi juga berpendapat bahwa rencana kenaikan PPN ini tidak satu-satunya upaya mengembalikan defisit tiga persen tersebut. Hal itu dikarenakan ada pemasukan dari sektor lain yang tercatat dalam APBN. Sebagai contoh adalah peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ekspor batu bara dan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

“Jadi, saya kira itu tidak masalah kenaikan PPN ini. Jadi, (kenaikan) itu kan bagian daripada penerimaan, tetapi tidak serta merta itu merupakan satu-satunya yang dianggap bisa menekan definisi tiga persen,” jelasnya.

Selain itu, ia pun menampik bahwa kenaikan PPN ini akan menjadi alasan kenaikan harga kebutuhan barang pokok jelang bulan puasa saat ini. Sebab, kenaikan harga kebutuhan pokok sudah otomatis terjadi tiap tahun.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

“Jadi, tidak gara-gara kenaikan PPN ini semua akan naik. Itu kan tidak ada,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tarif PPN direncanakan akan naik menjadi 11 persen dari 10 persen mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi akan hal tersebut, mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian dan kondisi harga pangan yang masih cukup relatif tinggi.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor sempat mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11 persen tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak

“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak,” kata Neil.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *