Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja inginkan penundaan PPN yang naik dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022. APPBI menilai, penundaan dilakukan untuk menunggu kondisi perekonomian dan kesehatan di Indonesia membaik seutuhnya. Pemulihan keduanya diproyeksikan terjadi dua sampai tiga tahun ke depan.
Seperti diketahui, rencana pemerintah menaikkan PPN 11 persen telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kalau sudah menjadi lebih baik, saya kira bisa saja pemerintah melaksanakan kenaikan PPN tersebut. Tapi sekarang kondisinya begitu berat, di situasi yang sekarang sangat berat,” kata Alphonzus dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (11/3).
APPBI memperkirakan, tiga potensi utama yang akan menimbulkan masalah apabila tarif PPN tetap dinaikkan pemerintah tahun ini. Pertama, kenaikan tarif PPN akan menambah ketidakseimbangan kondisi ekonomi pusat perbelanjaan off-line yang sebelumnya telah dibebani oleh berbagai macam aturan.
“Perlakuan perpajakan antara pusat perbelanjaan on-line dan off-line tidak seimbang. Off-line itu dibebani berbagai macam aturan, berbagai macam pajak. Tetapi on-line diberikan berbagai macam kemudahan sehingga penjualan off-line terkekang terus, salah satunya dari sisi perpajakan yang tidak seimbang. Kalau sekarang ditambah dengan peningkatan PPN akan bertambah lagi, ketidakseimbangan tersebut,” ujar Alphonzus.
Comments