in ,

Milenial Harus Paham Pajak Agar Tidak Menjadi Free Rider

Milenial Harus Paham Pajak Agar Tidak Menjadi Free Rider
Milenial Harus Paham Pajak Agar Tidak Menjadi Free Rider

Milenial harus paham pajak agar tidak menjadi free rider. Free rider dalam perpajakan diartikan sebagai tindakan suatu pihak yang tidak ingin berkontribusi pada pembiayaan dan pembangunan negara tetapi ingin menikmati berbagai fasilitas dan layanan publik yang disediakan oleh negara. Dalam hal ini berarti, seseorang yang menjadi free rider, ia enggan membayar pajak yang merupakan kewajibannya tetapi ia ingin menikmati berbagai fasilitas dan layanan publik yang justru pembiayaannya berasal dari dana perpajakan.

Free rider merupakan salah satu penyebab masih rendahnya tax ratio di Indonesia. Walaupun tax ratio Indonesia telah mengalami kenaikan dari 8,33 persen di tahun 2020 menjadi 9,11 persen di tahun 2021. Namun tax ratio Indonesia masih tertinggal jauh dari negara ASEAN lainnya, seperti Singapura yang tax rationya mencapai 16,7 persen, Filipina 14,4 persen, dan Malaysia 10,8 persen.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Rendahnya tax ratio Indonesia merupakan masalah serius yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Sebab membangun kesadaran pajak kepada masyarakat bukanlah hal yang mudah, harus melalui strategi yang tepat. Generasi muda atau kerap disebut milenial merupakan target utama yang harus diberikan edukasi perpajakan, karena generasi mudalah yang akan berkontribusi pada perpajakan Indonesia di masa yang akan datang nanti.

Masih banyaknya stigma negatif terkait perpajakan, sangat rentan memengaruhi sikap kaum milenial. Milenial harus paham bahwa membayar pajak bukan hal yang merugikan melainkan memberikan kemudahan, karena dana dari perpajakan digunakan untuk pembangunan Indonesia, salah satunya yaitu membiayai berbagai fasilitas dan layanan publik yang selama ini dinikmati oleh masyarakat, dana tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa.

Milenial juga perlu tau bahwa pajak tidak dibebankan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Semua aturan perpajakan telah dibuat sebaik mungkin dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritasnya.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Kemudian milenial juga harus tau bahwa pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara Indonesia. Jika tidak ada dana pajak yang masuk ke dalam kas negara (APBN) maka pilihan terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah berutang pada negara lain guna membiayai seluruh pengeluaran dan pada akhirnya akan berdampak pula pada kehidupan masyarakat yang menjadi sulit karena tidak tersedianya fasilitas dan layanan publik yang menunjang.

Sebenarnya, sejumlah dana yang dibayarkan oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya akan kembali kepada masyarakat, walaupun bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk berbagai fasilitas atau layanan publik yang mempermudah kehidupannya. Jadi prinsip membayar pajak seperti demokrasi yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Bahkan saat ini alur administrasi perpajakan sudah sangat mudah yaitu dapat dilakukan secara online mulai dari membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pun dapat dilakukan secara online. Dengan segala kemudahan yang disediakan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menghilangkan stigma negatif terkait perpajakan.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Akuntansi, Angkatan 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *