in ,

Kemenkominfo dan GNLD Ajak Netizen Patuh Pajak

Kemenkominfo dan GNLD Ajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menggelar webinar Obral Obrol liTerasi Digital (OOTD) bertajuk “Wajib Bayar Pajak, Wajib Paham Literasi Digital Juga Yuk!!”. Acara ini dihelat agar generasi milenial, netizen, atau penggiat media sosial, dapat meningkatkan kepatuhan perpajakannya, yang ditandai dengan lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan bayar pajak. Apalagi kini melapor dan membayar pajak dapat dengan mudah dilakukan secara on-line. 

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sebelum sadar dan patuh, kawula muda harus mengenal terlebih dahulu manfaat pajak bagi sebuah negara. Hingga saat ini pajak berkontribusi besar dalam membiayai kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, baik pendidikan, kesehatan, hingga digitalisasi.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Pertama-tama saya mengajak mencari manfaat tentang pajak. Tapi sebelum ke manfaat pajak, kita harus mengerti dulu bahwa di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kita ini, pajak ternyata menyumbang 70 persen dari penerimaan negara. Tahun lalu, sudah berhasil mengumpulkan sebesar Rp 1.230 triliun untuk pembiayaan di tanah air. Walaupun memasuki tahun pandemi, mengalami penurunan. Tahun 2019 kita sudah mencapai Rp 1.330 triliun, tapi tahun 2020 langsung merosot tajam hampir sekitar 15 persen,” ungkap Inge, yang dikutip Pajak.com, (12/3).

Pajak yang telah dihimpun itu juga sangat bermanfaat untuk penanganan pandemi COVID-19, yang meliputi pemulihan kesehatan maupun ekonomi.

“Misalnya, pajak (penerimaan) Rp 1 juta. Dari Rp 1 juta itu, kira-kira 23 persen ke pelayanan umum, ada sekitar 5 persen ke kesehatan, transfer ke daerah, dan ke dana desa paling banyak. Namun, tidak juga berhenti sampai disitu, ada juga ke pertahanan, perlindungan hidup, pendidikan, ekonomi, perumahan, faslitas umum, keamanan, pariwisata, agama, dan perlindungan sosial. Ini lah contoh manfaat pajak yang sudah dirasakan. Nah, jangan jadi free rider, dia enggak mau bayar pajak, tidak mau berkontribusi, tapi banyak sekali maunya. Kalau disuruh berkontribusi, banyak sekali alasannya,” ungkap Inge.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *