in ,

Berikut Cara Mendapatkan Kode EFIN, Jika Anda Lupa

Berikut Cara Mendapatkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Batas masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) tinggal beberapa minggu lagi. Namun, tidak jarang WP masih terkendala saat proses pelaporannya, salah satunya karena lupa kode electronic filing identification number (EFIN). Berikut cara mendapatkan kode EFIN jika anda lupa, Pajak.com akan menjabarkan empat cara untuk mendapatkannya lagi.

Namun, sebelum itu, mari kita mengenal terlebih dahulu apa dan mengapa EFIN sangat diperlukan dalam mengisi SPT tahunan. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti saat pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan billing pembayaran pajak. Jadi, tanpa EFIN, WP tidak akan bisa mengisi SPT tahunan.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Dikutip dari laman resmi DJP, pajak.go.id, terdapat sejumlah cara yang bisa ditempuh bila WP lupa EFIN. Berikut caranya:

1. Telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 

WP dapat menyampaikan permohonan mendapatkan kembali kode EFIN dengan menelepon KPP terdaftar. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Hal yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/Whatsapp call dari WP hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.

Ditulis oleh

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *