Selain itu, demi memastikan penelepon itu adalah WP yang bersangkutan, petugas KPP akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data proof of record ownership (PORO). Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan data WP. Setelah mendapatkan EFIN, harap mencatatnya dengan baik. Sebagai saran, Anda bisa simpan di email.
2. Cek EFIN on-line via email resmi KPP
WP juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Perlu diperhatikan, satu email WP hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan WP lewat email turut dilengkapi PORO sebagaimana permohonan yang dilakukan lewat telepon resmi KPP.
Untuk itu, dalam melakukan permohonan lupa EFIN lewat email resmi KPP, WP harus mengirimkan:
- Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir, masih aktif.
- Foto identitas, berupa kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA).
- Foto surat keterangan terdaftar (SKT) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). WP harus selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Setelah itu, petugas pajak akan melakukan pengecekan—kesesuaian data yang diberikan oleh WP dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document format (PDF) melalui email.
Comments