in ,

Berikut Cara Mendapatkan Kode EFIN, Jika Anda Lupa

Selain itu, demi memastikan penelepon itu adalah WP yang bersangkutan, petugas KPP akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data proof of record ownership (PORO). Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan data WP. Setelah mendapatkan EFIN, harap mencatatnya dengan baik. Sebagai saran, Anda bisa simpan di email. 

2. Cek EFIN on-line via email resmi KPP

WP juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Perlu diperhatikan, satu email WP hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan WP lewat email turut dilengkapi PORO sebagaimana permohonan yang dilakukan lewat telepon resmi KPP.

Untuk itu, dalam melakukan permohonan lupa EFIN lewat email resmi KPP, WP harus mengirimkan:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir, masih aktif.
  • Foto identitas, berupa kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA).
  • Foto surat keterangan terdaftar (SKT) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). WP harus selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Setelah itu, petugas pajak akan melakukan pengecekan—kesesuaian data yang diberikan oleh WP dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document format (PDF) melalui email.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *