in ,

Berikut Cara Mendapatkan Kode EFIN, Jika Anda Lupa

3. Pengajuan lupa EFIN via Kring Pajak 

Selain itu, WP bisa pula memanfaatkan layanan informasi lupa EFIN melalui saluran Kring Pajak (layanan telepon Kantor Pusat DJP) dengan nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi Kring Pajak, WP harus menyiapkan beberapa data, yaitu NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat email yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN. Kemudian, silakan cek direct message (DM) untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

4. Cek EFIN on-line via DM media sosial KPP 

Pengajuan lupa EFIN dapat juga dilakukan melalui DM akun media sosial KPP terdaftar. Media sosial bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram. Biasanya, nama akun media sosial KPP, khususnya Instagram, yakni @pajak kemudian diikuti nama daerah. Contoh, @pajakdepoksawangan (Instagram resmi KPP Pratama Depok Sawangan) atau @pajakyogyakarta (Instagram resmi KPP Pratama Yogyakarta).

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, WP tidak langsung diberitahu kode EFIN, mengingat harus ada prosedur PORO. Terlebih dahulu WP akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan.

Ditulis oleh

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *