in ,

Pemerintah Pastikan UU HPP Berpihak pada UMKM

Pemerintah Pastikan UU HPP
FOTO P2Humas DJP

Pajak.com, Palembang – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan, melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah berpihak pada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Secara simultan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berkomiten mendukung UMKM secara komprehensif melalui program Kemenkeu Satu dan pemerintah pastikan UU HPP berpihak pada UMKM.

“Undang-undang pajak yang baru memberikan ketentuan baru, yaitu omzet yang menjadi dasar dari pengenaan ini adalah diberikan semacam omzet tidak kena pajak, yaitu Rp 500 juta setahun,” kata Sua, panggilan karib Suahasil Nazara, dalam Sosialisasi UU HPP di Palembang, yang juga disiarkan secara virtual, (18/3).

Ia memberi contoh, bila UMKM memiliki peredaran bruto Rp 3 miliar dalam setahun, maka UMKM membayar pajak dengan tarif 0,5 persen dari Rp 2,5 miliar saja. Sebab Rp 500 juta menjadi tidak kena pajak.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Selain itu, melalui UU HPP, WP UMKM juga dapat memilih tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22 persen. Jika memilih tarif PPh ini, WP yang mengalami kerugian menjadi tidak membayar pajak karena tarif akan dikalikan dengan laba yang diterima.

“Tentu ini menjadi pilihannya dari Wajib Pajak masing-masing sesuai kondisi pajak dan kondisi usaha yang dihadapi,” kata Sua.

Di kesempatan yang sama, Sua juga meluncurkan program Kemenkeu Satu untuk mendukung penuh UMKM. Ia menjelaskan, Kemenkeu Satu adalah suatu tekad dan cita-cita dari Kemenkeu untuk bersatu, bersinergi dan berkolaborasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan negeri.

Ditulis oleh

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *