in ,

Mengenal Fitur e-Faktur Versi 3.1 DJP

Jika sudah selesai mengunduh, jalankan instalasi aplikasi e-faktur 3.1 dengan melakukan ekstrak file patch dari e-faktur zip yang baru saja diunduh.

Tahap selanjutnya, salinlah berkas bernama “ETaxInvoice”, “ETaxInvoiceMain”, dan “ETaxInvoiceUpd”, lalu pindahkan salinan ke folder e-faktur yang lama yaitu versi 3.0. Langkah selanjutnya, untuk pengguna OS Windows buka berkas “ETaxInvoice.exe” yang sudah dipindahkan dengan cara melakukan klik kanan, kemudian pilih “run as administration”, dan klik “Yes”.

Setelah selesai menjalankan proses tersebut, periksa terlebih dahulu apakah aplikasi e-faktur versi 3.1 sudah terdapat fitur prepopulated data. Kemudian, lakukan penamaan ulang pada file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi file ETaxInvoice_backup.exe. Setelah itu periksa kembali aplikasi dalam kondisi tertutup. Hal ini supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak terjadi backup otomatis karena prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama untuk ukuran basis data yang besar.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Langkah selanjutnya, lakukan login pada akun e-faktur dan masukkan sertifikat elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1. Lalu, klik menu “Referensi” dan pilih “Administrasi Sertifikat”, baru kemudian klik “Open” dan pilih “Sertifikat Elektronik”. Masukkan passphrase Sertifikat Elektronik, klik “OK” dan simpan perubahan dengan memilih “Simpan”. Dengan cara ini, aplikasi e-faktur sudah berhasil diperbarui menjadi e-faktur versi 3.1.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *