in ,

Mengenal Seluk Beluk PTKP dan Cara Penghitungannya

Mengenal Seluk Beluk PTKP
FOTO: IST

Mengenal Seluk Beluk PTKP dan Cara Penghitungannya

Pajak.com, Jakarta – Seperti diketahui, setiap Wajib Pajak (WP) mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, salah satunya adalah PPh atau pajak penghasilan untuk WP yang telah bekerja dan memiliki penghasilan. Akan tetapi, bagi WP yang memenuhi kriteria tertentu, maka penghasilan miliknya bisa termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan dibebaskan dari perpajakan.

Pajak.com akan mengajak pembaca mengenal seluk beluk PTKP dan cara penghitungannya, meliputi pengertian, tanggungan, tarif, hingga contoh penghitungan PTKP. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasannya.

Pengertian

Secara pengertian, PTKP adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi (OP) yang dibebaskan dari PPh 21. Dalam menghitung PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto WP. Hal itu tertera pada pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Selain itu, dasar hukum PTKP sendiri diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada bab III pasal 7.

Pada tahun 2022, acuan dari penghitungan PPh 21 adalah PTKP 2022. Adapun prinsip dari penggunaan PTKP secara umum adalah sebagai berikut.

  • Apabila penghasilan tidak melebihi PTKP, WP OP tidak akan dikenakan pajak penghasilan 21
  • Apabila penghasilan melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Tanggungan PTKP

PTKP berlaku untuk seluruh WP OP yang memiliki penghasilan. Namun, tentu setiap WP ada yang telah memiliki tanggungan. Pada dasarnya, yang menjadi tanggungan PTKP adalah sebagai berikut:

  • Keluarga yang sedarah yang meliputi orangtua kandung, saudara kandung, anak kandung, dan anak angkat.
  • Keluarga semenda yang meliputi mertua, anak tiri dan ipar.

Adapun jumlah maksimal anggota keluarga yang menjadi tanggungan PTKP tersebut adalah 3 orang untuk setiap keluarga. Apabila lebih dari 3 orang, maka tidak akan ada penyesuaian PTKP untuk mengurangi pajaknya.

Tarif PTKP

Terkait dengan aturan PTKP 2022, Anda perlu mengetahui besaran tarif yang telah ditetapkan. Hal ini akan berguna bagi WP untuk mengetahui nominal yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban Anda. Disamping itu, besaran penghasilan PTKP 2022 tidak sama dan memiliki beberapa jenis pula.

Hal tersebut didasari dengan bentuk penghasilan tidak kena pajak yang ada dan ditetapkan secara rinci dalam tiap-tiap pasal yang diatur di dalamnya. Berikut penjelasan lengkap terkait isi dari tiap aturan yang mengatur besaran tarif pada PTKP 2022.

1. Aturan PTKP TK/0

Dalam aturan PTKP TK/0 ini mengatur mengenai ketentuan yang harus dijalankan oleh WP yang tidak menikah dan juga tidak mempunyai tanggungan dalam hidupnya. Sedangkan untuk jumlah besaran yang ditentukan untuk penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan aturan PTKP TK/0 yaitu senilai Rp 54.000.000.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

2. Aturan PTKP K0

PTKP ini mengatur tentang WP yang sudah menikah, namun tidak mempunyai tanggungan. Dalam hal ini besaran PTKP adalah Rp 58,5 juta.

3. Aturan PTKP K1

Aturan PTKP artinya WP yang sudah menikah dan memilih 1 orang yang menjadi tanggungannya. Untuk besaran nilai pertanggungan sesuai dengan PTKP K1 adalah penjumlahan antara Rp 4,5 juta dari PTKP K0, yaitu sebesar Rp 63 juta.

4. Aturan PTKP K2

PTKP K2 berarti WP yang telah menikah dan memiliki 2 orang tanggungan. Besaran PTKP K2 adalah penjumlahan antara Rp 4,5 juta dari PTKP K1 dengan total menjadi Rp 67,5 juta.

5. Aturan PTKP K3

Aturan PTKP terakhir adalah PTKP K3. Dalam aturan ini mempunyai arti WP yang telah menikah dan memiliki 3 orang tanggungan. Besaran PTKP K3 adalah penjumlahan antara Rp 4,5 juta dari PTKP K2 dengan total menjadi Rp 72 juta.

Contoh penghitungan PTKP

            Seorang pria bernama Rivan telah menjadi karyawan tetap sebuah perusahaan bernama PT Grafer Foto dan memiliki penghasilan bersih setiap bulannya sebesar Rp 6.000.000. Status Rivan belum menikah atau TK/0 dan tidak memiliki tanggungan. Sehingga penghitungannya sebagai berikut.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Gaji pokok sebesar Rp 6.000.000 dikurangi dengan beberapa variabel sesuai kebijakan dan peraturan pemerintah yang berlaku, yakni:

  • Biaya jabatan 5 persen x Rp 6.000.000 = Rp 300.000
  • Biaya pensiun 1 persen x Rp 6.000.000 = Rp 60.000

Total: Rp 360.000

Maka, jumlah penghasilan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan bersih/bulan: Rp 5.640.000
  • Penghasilan neto/thn: Rp 5.640.000 x 12 = Rp67.680.000
  • Jumlah PTKP TK/0: Rp 54.000.000
  • PTKP/tahun: Rp 13.680.000.
  • Adapun jumlah PPh terutang sebesar 5 persen x Rp 13.680.000 = Rp 684.000
  • Jumlah PPh 21 untuk masa Rp 684.000/12 bulan = Rp 57.000

Itu dia penjelasan singkat terkait PTKP, besaran tarif, hingga cara menghitungnya. Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *